Jakarta (ANTARA) - Samsat Keliling dibuka di 12 lokasi untuk mempermudah warga DKI Jakarta dan sekitarnya membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Berdasarkan informasi dari akun @TMCPoldaMetro, layanan Samsat Keliling dibuka pada Rabu dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB di beberapa lokasi, yakni:
1. Samling Jakarta Pusat di Lapangan Banteng dan ITC Cempaka Mas.
2. Samling Jakarta Utara di JIC di Jalan Kramat Jaya Raya, Tugu Koja.
3. Samling Jakarta Barat di Mall Ciputra
4. Samling Jakarta Selatan di Taman Makam Pahlawan Kalibata.
5. Samling Jakarta Timur di Pasar Induk Kramat Jati dan Kantor Wali Kota Jakarta Timur.
6. Samling Kota Tangerang berada di Palm Semi, Jalan Imam Bonjol, Karawaci.
7. Samling Ciledug di Komplek Banjar Wijaya Ciledug.
8. Samling Serpong di ITC BSD Serpong
9. Samling Ciputat di Kantor Kecamatan Ciputat Timur.
10. Samling Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang.
11. Samling Depok di Kantor Kecamatan Beji
12. Samling Cinere di Kantor Kelurahan Pasir Putih Sawangan, Cinere Depok.
Untuk hari ini, tidak ada layanan Samsat Keliling (Samling) di Kota Bekasi.
Baca juga: DKI blokir ratusan mobil mewah langgar administrasi identitas
Baca juga: Razia pajak, BPRD DKI temukan mobil mewah ganti plat kendaraan
Baca juga: Penunggak pajak kendaraan dikejar sampai ke mal dan perumahan
Sebelum mengakses layanan ini, pastikan sudah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, antara lain, KTP asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, STNK asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, BPKB asli dan fotokopi sebanyak satu lembar.
Pembayaran PKB di Gerai Samsat Keliling hanya untuk pajak tahunan. Sedangkan untuk perpanjang STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
Pelayanan Samsat Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum. Pemilik kendaraan yang ingin melakukan pembayaran PKB harus menyesuaikan jadwal sebab pelayanan ini tidak berada di lokasi yang sama setiap hari.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020