Tindak perundungan yang berpotensi terjadi di sekolah biasanya dipicu oleh berbagai hal yang dinilai sepele, seperti saling mengejek antarsiswa

Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta akan memperkuat peran guru di sekolah, tidak hanya guru bimbingan konseling tetapi juga wali kelas dan seluruh guru untuk melakukan berbagai upaya pencegahan tindak perundungan yang rentan muncul di lingkungan sekolah.

“Sejauh ini, kami memang tidak menerima laporan tindak perundungan di lingkungan sekolah di Kota Yogyakarta. Tetapi, antisipasi terus dilakukan. Jangan sampai kasus perundungan muncul apalagi sampai ada korban,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Budi Asrori di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, tindak perundungan yang berpotensi terjadi di sekolah biasanya dipicu oleh berbagai hal yang dinilai sepele, seperti saling mengejek antarsiswa yang kemudian berujung pada tindak perisakan (mengganggu), bahkan hingga tindak kekerasan fisik dan tidak hanya verbal.

Oleh karena itu, kata dia, tindakan pencegahan yang bisa dilakukan adalah melalui penguatan pendidikan karakter di sekolah sehingga memunculkan nilai-nilai saling menghargai antarsiswa.

“Selain kasus perundungan, kami juga melakukan upaya pencegahan ‘klithih’. Pengawasan dari guru dan keluarga menjadi sangat penting untuk upaya pencegahan,” kata Budi Asrori.

Klithih adalah tindak kekerasan yang mengarah pada tindakan kriminal yang dilakukan oleh anak usia sekolah, bahkan tidak jarang kasus tersebut memakan korban bahkan hingga korban meninggal dunia.

Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan HB X bahkan berencana menyusun peraturan gubernur (pergub) untuk upaya pencegahan klithih melalui pengawasan terhadap anak yang melibatkan orang tua sehingga terwujud hubungan yang harmonis di dalam keluarga.

Upaya pencegahan tindak kekerasan di sekolah termasuk perundungan juga dilakukan lintas instansi yaitu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak dengan membentuk sekolah ramah anak.

Pembentukan sekolah ramah anak merupakan salah satu amanah Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kota Layak Anak yang di dalamnya mengatur pembentukan kampung ramah anak, dan pelayanan kesehatan ramah anak

Pemerintah Kota Yogyakarta kemudian menetapkan Surat Keputusan Wali Kota Yogyakarta Nomor 217 Tahun 2019 tentang sekolah ramah anak yaitu sebanyak 416 sekolah dari jenjang TK hingga SMP/MTs baik negeri maupun swasta.

Setelah memperoleh sosialisasi dan sekolah menggelar deklarasi sekolah ramah anak, maka sekolah perlu membentuk gugus tugas untuk membentuk komite perlindungan dengan prinsip “children protection policy” (kebijakan perlindungan anak).

Baca juga: Praktisi pendidikan: Semua guru harus miliki wawasan perundungan

Baca juga: KPAI dalami video terkait dugaan murid merundung guru

Baca juga: Akademisi: sekolah perlu tumbuhkan rasa empati cegah perundungan

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020