Jakarta (ANTARA News) - PT Jamsostek (Persero) mengalokasikan sekitar Rp2 triliun lagi pada 2009 untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat dampak krisis keuangan.
Direktur Utama Jamsostek Hotbonar Sinaga di Gedung DPR/MPR di Jakarta Rabu mengatakan, setiap tahunnya Jamsostek mengalokasikan Rp3 triliun untuk program jaminan hari tua bagi pekerja peserta Jamsostek dan akan ditambah Rp2 triliun untuk mengatisipasi kemungkinan meningkatnya kasus PHK akibat krisis.
Hotbonar berpendapat, dalam kondisi ekonomi seperti sekarang ini tidaktertutup kemungkinan jumlah tenaga kerja yang terkena PHK terus bertambah. Dengan demikian sepanjang 2009, Jamsostek harus menyiapkan dana hingga Rp5 triliun.
Hotbonar berpendapat, dalam kondisi ekonomi seperti sekarang ini tidak tertutup kemungkinan jumlah tenaga kerja yang di PHK terus bertambah.
Dengan demikian sepanjang tahun 2009, Jamsostek harus menyiapkan dana hingga Rp5 triliun.
``Dalam dua tahun terakhir pencairan JHT rata-rata 700.000-800.000 orang, Tahun depan kemungkinan yang mencairkan naik di atas 800 ribu peserta,`` kata Hotbonar Sinaga usai Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR.
Ia menjelaskan, untuk mengantisipasi meningkatnya pencairan dana alokasi untuk JHT dan program PHK, perseroan akan mengupayakan dari investasi deposito.
"Dananya akan diambil dari deposito yang dimiliki Jamsostek, karena lebih likuid dapat dicairkan sesuai dengan jatuh tempo," ujarnya.
Hingga akhir Oktober 2008, total dana kelola Jamostek mencapai Rp57,2 triliun.
Sebagian besar dana ditempatkan di obligasi Rp 29,536 triliun (51,5 persen), deposito Rp 18,279 triliun (30,5 persen), saham Rp7,696 triliun (13,5 persen), dan reksadana Rp1,81 triliun (3,1 persen).
Mulai 2009, porsi investasi di deposito akan ditingkatkan hingga 35 persen dari total dana kelolaan.
Saat ini deposito Jamsostek ditempatkan di bank BUMN (46,66 persen), berbagai Bank Pembangunan Daerah (26,12 persen), dan sisanya perbankan swasta.
Selain antisipasi pertambahan pencairan JHT, Jamsostek juga mengusulkan kepada pemerintah untuk memperpendek masa tunggu pencairan JHT dari enam bulan ke satu bulan.
Aturan itu tertuang dalam pasal 34 ayat 2 PP nomor 14/1993 mengenai pengelolaan jaminan sosial tenaga kerja yang menyebutkan bahwa JHT dapat dicairkan setelah kepesertaan selama lima tahun dengan waktu pencairan enam bulan.
"Ini kita usulkan direvisi karena dianggap terlalu lama," ujar Hotbonar.
Ia berpendapat lamanya pencairan JHT juga menjadi salah satu penyebab kurangnya minat para tenaga kerja ikut program Jamsostek.
(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008