Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengimbau semua pihak agar menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Timur.

Presiden Yudhoyono khusus menggelar konferensi pers di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu, guna menanggapi putusan MK yang memerintahkan Pilkada ulang di dua kabupaten serta perhitungan suara ulang di satu kabupaten di Jatim.

"Saya hari ini selaku kepala negara mengajak rakyat Indonesia, utamanya masyarakat Jawa Timur, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, KPU dan KPUD, untuk menghormati dan jalankan keputusan MK itu," kata Presiden.

Presiden menambahkan, KPU dan KPUD diharapkan segera mempersiapkan Pilkada ulang di Kabupaten Sampang dan Bangkalan, serta segera melaksanakan
perhitungan ulang di Pamekasan.

Ia mengimbau masyarakat di Kabupaten Sampang dan Bangkalan agar kembali menggunakan hak pilihnya pada Pilkada ulang tersebut.

Kepada Pemda Jatim, Presiden meminta dukungan agar pelaksanaan Pilkada ulang serta perhitungan ulang dapat berjalan lancar dan tertib.

Presiden berharap tenggat waktu 30 hari yang telah ditetapkan untuk penyelenggaraan perhitungan ulang di Kabupaten Pamekasan serta 60 hari untuk Pilkada ulang di Kabupaten Bangkalan dan Sampang dapat digunakan sebaik-baiknya.

Ia mengingatkan, pada 2009 situasi politik nasional sudah terfokus pada pelaksanaan Pemilu Legislatif sehingga masalah Pilkada Jatim sebaiknya diselesaikan menurut tenggat waktu telah ditetapkan.

Menanggapi pro dan kontra terhadap putusan MK, Presiden mengatakan silang pendapat memang wajar terjadi dalam kehidupan demokrasi.

Namun, ia mengingatkan, penyelesaian sengketa Pilkada sudah seharusnya dilakukan menurut saluran hukum yang tersedia.

"Marilah kita hormati proses demokrasi. Mari dukung penyelenggaraan Pilkada Jatim, dan kemudian kalau ada sesuatu yang berkaitan dengan perhitungan suara penyelenggaran Pemilu atau Pilkada, biasakanlah menggunakan saluran sesuai ketentuan UU," tuturnya.

Berkaitan dengan keputusan MK, Presiden berharap tidak ada pihak yang memancing keonaran, sehingga dapat memicu tindak kekerasan. (*)

Copyright © ANTARA 2008