Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan menyabut ijin operasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang menolak menyalurkan premium.

"Iya, saya usulkan," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro di Kantor Kepresidenan di Jakarta, Rabu.

Menurut Purnomo, pihak SPBU telah memiliki kontrak bisnis dengan Pertamina untuk penjualan bahan bakar. Pengusaha SPBU sudah seharusnya menanggung risiko bisnis yang timbul dari kebijakan pemerintah menurunkan harga premium.

"Jadi ini adalah resiko bisnis yang harus diambil. Kalau memang mereka tidak mau mengambil resiko bisnis, lihat enaknya saja, ya ga usah bisnis SPBU," tutur Purnomo.

Pemerintah tetap menggunakan patokan harga jual produk BBM di pasar Singapura (Mean of Platts Singapore/MOPS) plus alpha yang mencakup biaya pengadaan dan biaya operasi dengan menggunakan persentasi.

Menurut Purnomo, menurunnya nilai alpha karena harga jual premium yang menurun tidak bisa dijadikan alasan oleh SPBU untuk tidak mau menjual premium.

Sejumlah pemilik SPBU tidak mau menjual premium sebelum Pertamina memberikan kompensasi margin keuntungan sesuai kesepakatan.

Menurut para pengusaha SPBU, kesepakatan antara Pertamina dan SPBU adalah memberikan kompensasi sebesar Rp500 per liter untuk premium yang ditebus tanggal 29 November 2008 sebelum harga baru berlaku.

Namun, Meneg BUMN sebagai pemegang saham Pertamina menolak kesepakatan tersebut dan hanya memberi kompensasi Rp80 per liter.

Pengusaha SPBU tidak mau menanggung kerugian atas selisih harga penebusan premium dengan harga jual yang turun mulai 1 Desember 2008.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008