Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah mengajukan tiga Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) terkait antisipasi krisis kepada DPR untuk ditetapkan menjadi Undang-undang (UU).

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mewakili pemerintah mengajukan ketiga Perpu dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR.

Selain Menkeu, hadir dalam raker yang dipimpin Wakil Ketua Komisi XI DPR, Olly Dondokambey, itu antara lain Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono, dan Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Firdaus Djaelani.

Tiga Perpu dimaksud adalah RUU tentang Penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 tahun 1999 tentang BI, dan RUU tentang Penetapan Perpu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 tahun 2008 tentang perubahan atas UU Nomor 24 tahun 2004 tentang LPS.

RUU lainnya adalah RUU Penetapan Perpu Nomor 4 tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).

Dalam kesempatan itu, Menkeu menyatakan bahwa tahun 2008 merupakan tahun yang tidak mudah dan sangat pelik dalam pengelolaan perekonomian nasional.

"Gejolak yang terjadi dalam perekonomian global serta respon kebijakan yang diambil oleh berbagai negara telah mempengaruhi kondisi dan perkembangan perekonomian nasional, sehingga diperlukan respon kebijakan dan langkah-langkah untuk mencegah dan menanggulangi jika terjadi krisis," katanya.

Menurut Menkeu, sejalan dengan upaya memberikan landasan hukum yang lebih kokoh dalam pengelolaan ekonomi nasional, serta dalam rangka memenuhi kebutuhan yang sangat mendesak dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, maka ketiga Perpu itu perlu mendapat persetujuan DPR untuk ditetapkan menjadi UU.

Sementara itu, Olly Dondokambey meminta agar fraksi-fraksi di Komisi XI DPR menyiapkan pendapat fraksi atas RUU yang diajukan pemerintah itu.

"Masing-masing fraksi akan menyampaikan pandangan mini fraksi dalam raker berikutnya," kata Olly. (*)

Copyright © ANTARA 2008