Jakarta (ANTARA News) - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat menyesalkan pihak Departemen Luar Negeri tidak mengeluarkan paspor diplomatik untuk empat atase ketenagakerjaan di Qatar,Korea Selatan, Singapura, dan Brunei Darussalam.

"Apalagi pengangkatannya oleh Deplu sekadar disebut staf teknis tenaga kerja kedutaan yang disetarakan atase ketenagakerjaan," kata Jumhur melalui layanan pesan singkat yang dikirim dari Makassar, Rabu.

Empat staf teknis tenaga kerja yang baru ditugaskan itu, kata Jumhur, hanya diberi paspor dinas (biru) sehingga tidak memiliki kekebalan diplomatik. "Dengan begitu mereka dapat ditangkap kapanpun oleh aparat hukum negara setempat dalam menjalankan tugas pemerintah RI," katanya.

Jumhur menegaskan atase ketenagakerjaan berperan penting menangani aspek perlindungan TKI di luar negeri.

Menurut Jumhur,ada upaya pihak Deplu untuk "melemahkan" fungsi diplomatik pada atase ketenagakerjaan di empat negara tersebut.

Kebijakan Deplu itu juga dipersoalkan secara serius dalam Rapat Dengar Pendapat Kepala BNP2TKI dengan Komisi IX DPR di Jakarta pada Selasa (2/12).

"Kalangan DPR justru tidak habis pikir mengapa Deplu melakukan tindakan yang tidak patut sebab dapat mengganggu tugas perlindungan TKI oleh KBRI," ujarnya.

Jumhur menilai kebijakan pihak Deplu itu aneh.

Ia mengatakan, Deplu seharusnya menerbitkan paspor diplomatik (hitam) pada setiap atase ketenagakerjaan yang ditempatkan di negara manapun.

Menurut Jumhur, tanpa dilindungi hak-hak imunitasnya, pejabat atase tersebut tidak mampu melakukan tugas diplomatik secara baik akibat ketiadaan kekebalan hukum.

"Tidak ada kekebalan diplomatik membuat atase ketenagakerjaan takut melangkah membela permasalahan TKI.Salah bicara mereka bisa dituntut secara hukum karena tak ada kekebalan sama sekali," katanya.

Jumhur berharap pihak Deplu, khususnya para diplomat KBRI di luar negeri, lebih gigih menangani perlindungan TKI. "Pejabat Deplu di luar negeri termasuk atase ketenagakerjaan yang merupakan pejabat diplomatik RI,merupakan pejabat terdepan dalam melindungi TKI," katanya. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008