Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy memaparkan solusi untuk iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) peserta kelas III yang tidak mampu agar dialihkan menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

"Kemarin sudah ada skema yang pembayar kelas III itu akan kita telisik yang memang memenuhi syarat untuk dimasukkan ke PBI, kita tarik ke PBI," kata Menko Muhadjir di Jakarta, Selasa.

Muhadjir mengatakan saat ini Kementerian Sosial sedang melakukan pembersihan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk mencari data penduduk yang benar-benar berhak mendapatkan bantuan untuk dimasukkan ke dalam PBI.

"Artinya orang yang tidak berhak terima, selama ini dia dapat, itu akan kita keluarkan. Kemudian yang peserta kalangan kelas III akan kita telisik siapa saja yang memenuhi syarat untuk masuk menjadi bagian dari exclusion error. Mereka harus masuk ke PBI," kata Muhadjir.

Baca juga: Kenaikan iuran JKN membebani warga, kata anggota DPR

Baca juga: DPR minta pemerintah cari solusi kenaikan iuran BPJS Kesehatan

Baca juga: Komisi IX DPR minta komitmen pemerintah soal kenaikan iuran JKN


Muhadjir mengatakan dari sekitar 30 juta data masyarakat miskin yang masuk ke dalam PBI dan direkomendasikan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk dibersihkan, saat ini tinggal tersisa enam juta data lagi yang sedang diselesaikan.

Dengan begitu bagi masyarakat yang saat ini termasuk dalam peserta JKN mandiri kelas tiga dan benar-benar tidak mampu membayar iuran dengan tarif yang baru di 2020, akan dimasukkan dalam peserta PBI dengan bantuan iuran dari pemerintah.

Hal ini sebenarnya sudah dibahas oleh pemerintah yang dikoordinasikan oleh Kemenko PMK dan disampaikan juga pada anggota DPR RI periode 2014-2019.

Menko Muhadjir menegaskan bahwa rekomendasi dari hasil rapat dengar pendapat (RDP) pada 12 Desember 2019 di Komisi IX DPR RI yang menyebutkan bahwa hasil dana lebih atau surplus dari pembayaran iuran peserta PBI dialihkan untuk mensubsidi peserta mandiri kelas III tidak dapat dilakukan karena bertentangan dengan undang-undang.

Sebelumnya Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI pada Senin (20/1) mengatakan tidak bisa memberikan solusi terkait iuran peserta mandiri kelas III karena BPJS Kesehatan tidak melaksanakan rekomendasi untuk tidak menaikkan iuran JKN segmen peserta tersebut.

Pemerintah telah menerbitkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang JKN yang isinya mengatur tentang penyesuaian iuran peserta tahun 2020. Perpres kenaikan iuran tersebut disahkan oleh Presiden Joko Widodo setelah melalui pembahasan panjang yang melibatkan pemerintah dan lembaga terkait JKN, DPR, dan juga audit dari BPKP.*

Baca juga: Serikat pekerja optimistis Presiden tinjau ulang iuran BPJS Kesehatan

Baca juga: Rekomendasi DPR soal subsidi iuran JKN berpotensi melanggar hukum

Baca juga: BPJS Kesehatan sebut pemberlakuan kenaikan iuran udah sesuai regulasi

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020