"Kami posisinya, skema apapun itu siap. Skema mandatory kita siap dan skema voluntary, ya, sekarang kita sudah jalankan," kata Lukman di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Selasa.
Muncul wacana pada rancangan undang-undang tentang Omnibus Law, salah satunya mempersoalkan kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang beredar di Indonesia sebagaimana tertuang dalam UU Jaminan Produk Halal.
Baca juga: Shihlin, jajanan kaki lima khas Taiwan dapat sertifikasi halal MUI
Baca juga: IHLC-IPB kerja sama kembangkan sekolah bisnis untuk industri halal
Baca juga: Wapres: Sertifikasi halal gratis segera direalisasikan
Jika sertifikasi halal menjadi voluntary maka terdapat pasal dalam UU JPH yang direvisi melalui skema dari RUU tentang Omnibus Law yang tujuannya memudahkan investasi dalam negeri.
"Kalau skema mandatory, berarti kesempurnaannya dan kalau voluntary berarti tidak sesempurna yang kita harapkan," kata dia menyoalkan kelebihan mandatory sertifikasi halal yang memperkuat jaminan produk halal dalam negeri.
Apapun keluaran RUU tentang Omnibus Law nanti, kata dia, MUI akan siap karena sudah sejak lama memiliki berbagai kelengkapan infrastruktur sertifikasi halal.
"Skema apapun tidak ada masalah. Jangan dikatakan bahwa MUI tidak siap. Kita siap, mulai dari auditor, pemeriksa, semua siap untuk mengerjakan itu. Sudah kita hitung kesiapan kita, bukan hanya ngomong saja," kata dia.*
Baca juga: Wapres Ma'ruf pimpin rapat pelaksanaan jaminan produk halal
Baca juga: Sri Mulyani pastikan proses sertifikasi produk halal gratis bagi UMK
Baca juga: BPJPH: Biaya sertifikasi halal masih mengacu ke LPPOM
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020