Pelaku menjebak korban dengan menyebutkan kendaraan yang dikemudikannya mengeluarkan asap
Jakarta (ANTARA) - Komplotan pemeras pengendara mobil di kawasan Cililitan berkedok jasa derek berhasil diringkus jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestro Jakarta Timur.
"Satu pelaku berhasil kita tangkap, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran petugas," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Arie Adrian, saat gelar perkara di Mapolrestro Jaktim, Selasa.
Kapolres menyebut komplotan tersebut tidak segan-segan memeras dan melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.
Modus yang dilakukan komplotan itu dengan cara berkeliling mengincar korban di kawasan Cililitan Jaktim menggunakan mobil derek B 9005 VLS.
Baca juga: Setiap tiga jam 18 menit terjadi kejahatan di Jakarta Selatan
Baca juga: Polda Metro Jaya tangkap 243 pelaku kejahatan dalam satu bulan
Baca juga: Polisi amankan dua motor hasil kejahatan pelaku curas di Palmerah
Salah satu korban berinisial AM melapor kepada polisi saat menyadari dirinya menjadi korban pemerasan.
Dalam laporannya, kata Arie, pelaku menginformasikan kepada pengendara bahwa mobilnya mengeluarkan asap.
Saat korban berhenti, pelaku menawarkan jasa untuk perbaikan mesin.
"Satu pelaku di antaranya melepas kabel mesin sehingga mobil korban mati," katanya.
Pelaku lainnya langsung mengaitkan kabel sling ke mobil korban untuk diderek.
"Korban kemudian dibawa ke lokasi sepi. Di sana dilakukan pemerasan," katanya.
Dari tangan pelaku, kata Kapolres, petugas menyita satu unit alat derek dan uang tunai Rp1,5 juta.
Pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun kurungan.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020