Sejumlah barang bukti diamankan berupa paspor, ponsel, dan laptop milik belasan WNA tersebut
Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 13 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara di benua Afrika akan dideportasi oleh Imigrasi Kelas I Jakarta Barat lantaran terbukti melanggar izin tinggal.
Ketiga belas WNA tersebut dijaring dari dua apartemen di Jakarta Barat, rinciannya terdiri dari sepuluh WN Nigeria, dua WN Pantai Gading, dan satu WN Guinea Bissau.
"Sebelumnya kita lakukan pengawasan, pengintaian, dan pengumpulan data selama satu minggu. Setelah dapat data akurat kita lakukan operasi lapangan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Barat Novianto di Jakarta, Selasa.
Mereka yang diamankan WN Nigeria yakni Ebuka Stanley Peter, Onyedikachi Wisdom Madu, Julius Chizoba Anyiaka, Ogbonna Nicholas Chukwueke, Enyioma Iheanyichukwu Ukomado.
Selanjutnya, Chukwuemeka Ugonna Okwandu, Izuchukwu Stephen Uzowulu, dan Chijioke Omeanu, Henry Chukwuemeka Amaefule, dan Chidibiere Success Chigbu.
Sedangkan lainnya adalah Guillaume Bahikoro, Serge Aka (WN Pantai Gading), dan Courage Gomis (WN Guinea Bissau). Mereka masuk dengan bebas melalui visa kunjungan wisata.
Baca juga: Imigrasi bebaskan denda paspor rusak atau hilang karena bencana banjir
Baca juga: Imigrasi Jakarta Barat dalami kasus puluhan WNA terjaring razia
Baca juga: Puluhan imigran Afrika terciduk langgar aturan izin tinggal
Ketiga belas orang tersebut diduga melanggar keimigrasian Pasal 75 dan pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Keimigrasian nomor 6 tahun 2011, yang menyalahi aturan izin tinggal dengan menetap lebih dari 60 hari.
Sejumlah barang bukti diamankan berupa paspor, ponsel, dan laptop milik belasan WNA tersebut.
Untuk tindak lanjutnya, ketigabelas orang tersebut selanjutnya dilakukan pendeteksian dan penyelidikan di ruang deteksi kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Barat.
Deportasi pun akan dilakukan sesegera mungkin terhadap belasan WNA tersebut.
"Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut apakah ke 13 orang tersebut temukan pelanggaran lain atau ada instansi lain yang kiranya mendapati penyalahgunaan dan pelanggaran," ujar dia.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020