Identitas pelaku mulai dari helm, jaket, dan nopol sepeda motor yang dipergunakan cocok dengan rekaman kamera CCTV
Jakarta (ANTARA) - Tim Reserse Kriminal Polrestro Jakarta Timur meringkus pelaku pelecehan seksual yang kerap meresahkan kaum perempuan di kawasan Bidara Cina, Jatinegara.

"Tersangka yang kami tangkap berinisial BH (27), pria yang berprofesi sebagai petugas keamanan di salah satu universitas swasta di Jakarta," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Arie Adrian, saat gelar perkara di Mapolrestro Jaktim, Selasa.

BH ditangkap atas perbuatan meremas bagian sensitif beberapa perempuan, salah satunya di Gang Mulia, Bidara Cina, Jatinegara, Jumat (17/1).

Dia mengatakan perbuatan itu dilakukan tersangka karena tidak sanggup menahan hasrat seksual.

"Menurut keterangan yang bersangkutan itu spontanitas, karena melihat perempuan yang membuat hasrat seksualnya naik," katanya.

"Pelaku mencoba mencari peluang dengan berkeliling gang jalan naik motor. Begitu korban dipastikan sendirian, dia meremas bagian sensitif," kata Arie.

Arie mengatakan BH diketahui telah berkeluarga memiliki satu istri dan satu anak.

"Pelalu ini sudah menikah, punya istri dan sudah berkeluarga," ujarnya.

Polisi telah memastikan. Kecocokan jenis helm dan jaket tersangka berdasarkan rekaman CCTV saat melakukan aksinya di gang sempit.

Baca juga: Remaja penganiaya nenek diduga depresi akibat pelecehan seksual

Baca juga: Pelaku pelecehan seksual berkedok pengemis di JPO Grogol ditangkap

Baca juga: Persija: pelecehan seksual oleh Simic masih sekadar tuduhan


Baharudin juga mengakui perbuatannya kepada tim penyidik kasus tersebut.

"Sesuai dengan ada yang di CCTV, helm dengan warna putih merah ini, terus jaket yang dipergunakan oleh tersangka dan STNK serta kendaraan roda dua," katanya.

Dari keterangan tersangka, kata dia, saksi dan barang bukti yang didapat semuanya cocok, sehingga kasus ini akan kita teruskan ke proses penyelidikan.

Baharudin dikenakan Pasal 281 KUHP tentang Pelanggaran Kesusilaan Di Depan Umum dengan ancaman hukuman penjara dua tahun delapan bulan.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020