Semestinya yang dilakukan oleh pemerintah itu adalah apa yang sudah baik selama ini dipertahankan bahkan ditingkatkan.
Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas mengatakan RUU tentang Omnibus Law yang bertujuan memudahkan investasi jangan bertentangan dengan Pancasila terutama sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa.
"Apa saja yang kita lakukan dan kebijakan apa saja yang kita buat, apakah itu dalam bidang politik dan atau ekonomi tidak boleh bertentangan dengan ajaran agama," kata Buya Anwar di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan di dalam Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 disebut juga bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Omnibus Law yang berupaya memudahkan investasi juga harus sejalan dengan konstitusi dan realitas masyarakat yang agamis.
Kebijakan yang ada, kata Ketua PP Muhammadiyah, juga harus mendukung tegaknya ajaran agama itu sendiri, terutama Islam yang merupakan agama mayoritas.
Anwar mencontohkan kebijakan investasi bisa saja mendorong prostitusi karena terdapat perputaran uang. Tetapi karena konstitusi negara harus sejalan dengan nilai agama maka investasi prostitusi tidak bisa dilegalkan.
Baca juga: Baleg belum terima draf RUU terkait omnibus law
Baca juga: Pemerintah cari titik seimbang omnibus law cipta lapangan kerja
Terkait kewajiban sertifikasi halal sesuai undang-undang yang akan dipangkas melalui RUU tentang Omnibus Law, dia mengatakan jika terjadi maka negara tidak lagi hadir bagi rakyat untuk menegakkan konstitusi terkait kebebasan beragama.
"Negara memiliki tugas dan fungsi untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan dari rakyatnya. Jika pemerintah tidak lagi hadir untuk membela hak-hak rakyatnya maka akan menyeret dan akan menimbulkan ketegangan hubungan antara rakyat dalam hal ini umat Islam dengan pemerintah," katanya.
Dia mengatakan penghapusan sertifikat halal dalam kehidupan ekonomi dan bisnis untuk kemudahan investasi berpotensi memancing kekeruhan serta kegaduhan dalam kehidupan bermasyarakat bernegara.
Alasannya, kata dia, itu mengabaikan dan tidak lagi menghormati kepentingan umat Islam yang merupakan penduduk mayoritas.
Buya Anwar mengatakan sejumlah peraturan terkait sertifikasi halal saat ini sudah baik tinggal penerapannya.
"Semestinya yang dilakukan oleh pemerintah itu adalah apa yang sudah baik selama ini dipertahankan bahkan ditingkatkan agar tingkat ketenangan dan kepuasan dari sebagian besar rakyat di negeri ini dapat dipenuhi dan terpenuhi," katanya.
Baca juga: Anggota DPR: RUU Cipta Lapangan Kerja akomodasi semua kepentingan
Baca juga: Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Mahfud: Buruh diutamakan
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2020