Sampai dengan saat ini masih terus dilakukan pencarian terhadap tersangka lainnya

Batam (ANTARA) - Direktorat Polair Baharkam Polri berhasil menahan seorang tersangka pencurian berinisial L di kapal tanker MT Horizon Maru, sedang 3 orang tersangka lainnya kabur.

"Sampai dengan saat ini masih terus dilakukan pencarian terhadap tersangka lainnya," kata Direktur Polairud Polda Kepri Kombes Pol Alex Fauzi Rasad, di Batam, Selasa.

Ia mengatakan Kapal Patroli Baladewa – 8002 langsung menangani kasus yang dilaporkan Anak Buah Kapal Tanker MT Horizon Maru, pada Selasa sekitar pukul 05.20 WIB.

Baca juga: Polairud Baharkam Polri tangani 442 kasus kejahatan laut selama 2019

KP Baladewa – 8002 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri yang melaksanakan tugas di Wilayah Perairan Kepri dan Kalimantan Barat mendapat laporan tersebut langsung bergerak menggunakan Ship Tender menuju ke posisi MT Horizon Maru di Perairan Kabil, Selat Riau, ungkap dia.

Saat tiba dilokasi personel KP Baladewa – 8002 langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti.

Ia bercerita, berdasarkan keterangan ABK, kapal tanker MT Horizon Maru sedang lego jangkar di sekitar perairan Kabil, Selat Riau untuk menunggu waktu tambat ke Dermaga Kabil.

Baca juga: Baharkam Polri selidiki kecelakaan boat di Labuhanbatu

Sekitar pukul 04.25 WIB, ABK MT Horizon Maru mendapati ada empat orang yang diduga sedang mencuri di atas kapalnya. Dua orang berada di atas kapal, dan dua lainnya berada di perahu.

ABK yang mengetahui ada orang lain di kapal kemudian berupaya menangkap tersangka. Namun, tersangka melawan, hingga melukai beberapa orang ABK MT Horizon Maru.

Setelah ditangani aparat kepolisian, tersangka L dan barang bukti dibawa menuju KP Baladewa - 8002 di Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 buah karung yang berisi 6 buah spindle exhaust valve, 3 buah setting exhaust valve, 1 buah cover lo cooler, 1 buah nozzle las, 1 buah tali buat memanjat kapal, 1 buah sarung pisau.

Tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP.

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020