Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum mengatakan belum menerima laporan resmi tentang permintaan pemangkasan atau rasionalisasi anggaran pemilihan kepala daerah serentak 2020.
"Belum tau, kita (saya) belum terima laporan resmi dari seluruh daerah," kata Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, memang ada permintaan beberapa daerah yang ingin melakukan rasionalisasi anggaran pilkada dengan berbagai pertimbangan meskipun sebenarnya anggaran tersebut sebelumnya sudah ditetapkan dalam Naskah Hibah Perjanjian Daerah (NPHD).
Daerah dan KPU sudah saling sepakat untuk besaran anggaran dari belanja daerah yang akan digunakan untuk menyelenggarakan pilkada dan ditandatangani dalam NPHD, namun kemudian beberapa daerah merasa keberatan dengan jumlah yang telah disepakati.
"Ada beberapa yang diputuskan tanpa melibatkan KPU (Ada), ada juga yg meminta atau mengajak KPU untuk membahas, saya belum dapat data detailnya," kata Arief.
Menurut Arief, KPU memiliki prinsip penyelenggaraan pemilu didorong harus murah, hemat, efektif dan efisien. Atas prinsip tersebut, bisa saja ada ruang untuk merasionalisasi anggaran.
"Artinya (merasionalisasi) agar murah dan hemat (itu tidak pula) kemudian mengganggu substansi pelaksanaan pilkada itu sendiri," ujarnya.
Kemudian KPU juga meminta pemda tidak menyamaratakan kebutuhan pembiayaan pilkada di setiap daerah, karena setiap daerah memiliki kebutuhan yang berbeda-beda.
"Jadi tidak bisa menyamaratakan antar daerah, karena situasi dan kondisi di tiap daerah berbeda-beda kondisi geografisnya. Ada pertanyaan kenapa di kabupaten ini lebih murah daripada kabupaten yang lain, pada jumlah pemilihnya sama, ya kita cek lagi faktor lainnya," ujar Arief.
Pemilihan kepala daerah serentak 2020 akan digelar di 270 daerah, atau pada 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.
Baca juga: E-rekap kurangi potensi kecurangan dalam pilkada
Baca juga: KPU Bali tak ingin calon lawan kotak kosong di Pilkada 2020
Baca juga: Politisasi birokrasi dalam pilkada
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020