KPK menghargai putusan praperadilan tersebut
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan bekas Sekteraris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) dan kawan-kawan.
Selain Nurhadi, ada dua tersangka lainnya yang juga mengajukan praperadilan, yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS) dan Rezky Herbiyono (RHE) swasta atau menantu Nurhadi. Ketiganya merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada 2011-2016.
"KPK menghargai putusan praperadilan tersebut," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.
Baca juga: KPK minta hakim tolak praperadilan eks Sekretaris MA Nurhadi
Usai praperadilan, kata dia, KPK akan terus melakukan penyidikan kasus tersebut semaksimal mungkin sesuai hukum dan menjunjung tinggi profesionalisme.
"Kami sejak awal meyakini penyidikan yang dilakukan KPK sah baik secara formil dan kuat secara substansi," ucap Ali.
Selain itu, KPK juga mengingatkan agar para tersangka dan saksi yang dipanggil dalam tahap penyidikan agar kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
"Kami ingatkan agar para tersangka dan saksi yang dipanggil agar kooperatif, dan agar pihak-pihak lain jangan sampai membantu para tersangka apalagi menghambat penanganan perkara," ujar dia.
KPK pada 16 Desember 2019 telah menetapkan tiga tersangka tersebut.
Baca juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi tak penuhi panggilan KPK tanpa keterangan
Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky Herbiyono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Sebelumnya, Nurhadi juga terlibat dalam perkara lain yang ditangani KPK yaitu penerimaan suap sejumlah Rp150 juta dan 50 ribu dolar AS terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution yang berasal dari bekas Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro agar melakukan penundaan proses pelaksanaan aanmaning (pemanggilan) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dan menerima pendaftaran Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited (PT AAL).
Nurhadi dan Rezky disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b subsider pasal 5 ayat (2) lebih subsider pasal 11 dan/atau pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Hiendra disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b subsider pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: KPK panggil mantan Sekretaris MA Nurhadi sebagai tersangka suap
Baca juga: KPK panggil dua saksi untuk tersangka eks Sekretaris MA Nurhadi
Baca juga: Alasan KPK minta sidang perdana praperadilan Nurhadi ditunda
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020