Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (Sesjen DPP PPP), Irgan Chairul Mahfiz, menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemilihan ulang Gubernur dan Wagub Jawa Timur (Jatim) 2008-2013 di Kabupaten Sampang dan Bangkalan, serta penghitungan ulang di Pamekasan.
Irgan melalui layanan pesan singkat (SMS) di Jakarta, Selasa, menyatakan gembira bahwa MK mengabulkan gugatan pasangan calon Gubernur dan Wagub Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Mudjiono.
Pasangan calon itu beberapa waktu lalu mengajukan gugatan ke MK atas hasil rapat pleno KPU Jatim yang memenangkan pasangan calon Soekarwo dan Saifullah Yusuf dalam pemilihan putaran kedua.
"Mahkamah Konstitusi memahami aspirasi masyarakat Jatim sesungguhnya dan menyadari pelaksanaan Pilkada sebelumnya tidak berjalan baik," kata Irgan.
Irgan berharap keputusan Mahkamah Konstitusi menyelesaikan sengketa pemilihan kepala dan wakil kepala daerah (Pilkada) Jatim sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan apalagi sampai mengarah konflik horizontal.
Ia juga berharap pemilihan ulang di Sampang dan Bangkalan serta penghitungan ulang di Pamekasan berlangsung demokratis, jujur, tak ada kecurangan, aman, dan tanpa ada gangguan.
"Pihak-pihak terkait termasuk masyarakat Jatim saya harap juga bisa menerima hasil pemilihan dan penghitungan ulang dengan jiwa besar dan lapang dada," katanya menambahkan. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008