Prinsipnya PPATK ingin mendukung khususnya dari pendekatan follow the money jadi dari aliran transaksinya saja
Jakarta (ANTARA) - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin mengaku telah menerima permintaan untuk melakukan penyelidikan terhadap transaksi keuangan pada kasus PT Asabri (Persero).
Kiagus mengatakan dirinya belum dapat menjelaskan secara detail terkait perkembangan pemeriksaan aliran dana kasus Asabri tersebut sebab hingga saat ini proses penyelidikannya belum dimulai.
“Belum, belum. Jadi memang sudah ada permintaan tapi belum selesai untuk kasusnya Asabri,” katanya di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa.
Baca juga: PPATK telusuri aliran dana kasus Jiwasraya
Kiagus menuturkan dalam kasus ini PPATK mempunyai peran untuk mendukung proses pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum melalui aliran transaksi atau pendekatan "follow the money".
“Prinsipnya PPATK ingin mendukung khususnya dari pendekatan follow the money jadi dari aliran transaksinya saja,” ujarnya.
Baca juga: Menhan bentuk tim investigasi persoalan PT Asabri
Sementara itu, Kiagus mengatakan PPATK juga telah menerima permintaan untuk melakukan penyelidikan terhadap aliran dana pada kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dari pihak Kejaksaan Agung.
Ia menyebutkan permintaan tersebut diterima pada pekan lalu dan nantinya hasil dari penelurusan akan langsung diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Ia menjelaskan proses penyelidikan oleh PPATK harus melalui prekuisit atau atas permintaan sehingga pihaknya harus menunggu adanya permintaan dari suatu pihak dahulu sebelum melakukan pemeriksaan.
“PPATK itu melakukan pemeriksaan melalui prekuisit atau atas permintaan. Artinya, karena ini persoalannya kompleks jadi trigger nya juga tidak ada sehingga yang kita masuk berdasarkan permintaan,” jelasnya.
Baca juga: Mahfud MD sebut modal Asabri turun Rp17 triliun dalam setahun
Kiagus mengatakan untuk permintaan memproses aliran dana kasus Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung baru masuk setelah PPATK menyelesaikan permohonan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mendeteksi kerugian negara.
“Kita masuk berdasarkan permintaan seperti dari BPK untuk melihat kerugian negara dan kami sudah sampaikan ke sana dan dari Kejaksaan yang saat ini sedang berproses,” katanya.
Baca juga: DPR sebut tak ada skema "bail out" untuk tangani kasus Asabri
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020