"Saya minta polisi mengusut dan menindak pelakunya secara hukum, tanpa peduli si A atau si B, karena Indonesia sudah memilih sistem demokrasi dan kritik sosial itu menjadi bagian dari demokrasi juga," katanya kepada ANTARA per-telepon dari Denpasar, Selasa.
Baca juga: PWI: Usut tuntas kasus pengeroyokan wartawan ANTARA di Aceh
Wartawan Perum LKBN ANTARA di Aceh Barat Teuku Dedi Iskandar mengalami peristiwa pengeroyokan oleh sekelompok orang, saat berada di salah satu warung kopi di Kota Meulaboh, Aceh Barat, Senin (20/1) sekitar pukul 12.00 WIB.
Pengeroyokan yang membuat korban dirawat di rumah sakit tersebut diduga terkait dengan pemberitaan. Teuku Dedi Iskandar adalah wartawan Perum LKBN ANTARA, dan juga Ketua PWI Aceh Barat.
Menurut Nuh, hukum yang harus ditegakkan aparat kepolisian adalah UU Nomor 40/1999 tentang Pers, karena UU Pers itu bukan hanya amanat dari UU, namun juga amanat kemanusiaan, karena itu penegak hukum dan kemanusiaan harus menegakkan UU Pers itu.
"Dalam UU Pers, wartawan dalam tugas jurnalistik itu punya kekebalan khusus dan mendapat perlindungan. Kekhususan wartawan itu terkait perannya yang memang spesifik dalam menjamin jalannya demokrasi dengan adanya keseimbangan atau check and balance," katanya.
"Untuk itu, Dewan Pers dan asosiasi serta lembaga yang berkaitan dengan media sangat menyesalkan peristiwa kekerasan terhadap wartawan itu. Dewan Pers mengutuk dan meminta polisi untuk menegakkan hukum dengan memakai UU Pers," kata mantan Mendikbud itu.
Baca juga: LKBN ANTARA mengutuk keras pengeroyokan terhadap wartawannya di Aceh
Dalam sistem demokrasi, kata mantan Rektor ITS Surabaya itu, informasi dan kritik sosial yang disampaikan secara santun itu merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem demokrasi itu, karena tanpa kritik sosial, maka sistem yang ada bukan demokrasi lagi, melainkan otoriter.
"Jadi, kritik sosial itu penting dalam sistem demokrasi untuk menjamin keseimbangan informasi, karena wartawan yang menyampaikan informasi untuk publik harus mendapat perlindungan secara hukum dan hal itu ada dalam UU Pers," katanya.
Sebelumnya (20/1), Direktur Pemberitaan LKBN ANTARA Akhmad Munir juga mengutuk keras pengeroyokan oleh sekelompok orang terhadap wartawannya di Meulaboh, Aceh Barat. "Itu tindakan barbar, kriminal dan premanisme," katanya.
Oleh karena itu, Munir mendesak aparat kepolisian setempat, khususnya Polda Aceh, untuk mengusut tuntas kasus pengeroyokan tersebut, tidak hanya para pelaku di lapangan, namun juga dalangnya. Ia optimistis aparat kepolisian setempat dapat menuntaskan kasus tersebut.
Baca juga: PWI Aceh Tengah kecam pengeroyokan wartawan ANTARA di Meulaboh
Baca juga: Wartawan Antara di Aceh Barat dikeroyok sekelompok orang
Pewarta: Edy M Yakub
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020