Batam, Kepri (ANTARA News) - Wakil Presiden M Jusuf Kalla meminta semua partai politik mentaati keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) dan segera dilakukan pemilihan ulang serta penghitungan ulang berkenaan kasus Pilkada di Jatim.

"Kita semua Parpol serta semua calon harus mematuhi keputusan MKRI," kata Wapres M Jusuf Kalla ketika ditanya terkait keputusan MKRI mengenai sengketa pilkada Jatim di bandara Hang Nadim Batam, Kepri, Selasa.

MKRI memutuskan agar digelar pemungutan suara ulang di dua kabupaten yakni, Bangkalan dan Sampang, serta dilakukan penghitungan suara ulang di Kabupaten Pamekasan.

Menurut Wapres pelaksanaan pemungutan suara ulang bisa segera dilaksanakan dalam waktu dua atau tiga minggu. Dalam hitungan Wapres untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang di dua kabupaten tersebut tidak akan membutuhkan biaya banyak.

"Itu biayanya tidak terlalu besar, suarat suara lama masih bisa digunakan lagi," kata Wapres.

Namun Wapres mengingatkan agar setelah dilaksanakan pemungutan dan penghitungan ulang itu, maka semua pihak harus bisa menerima apapun hasilnya. Dengan demikian proses Pilkada Gubernur Jatim tersebut tidak berlarut-larut dan bisa selesai dengan tuntas.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008