Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Mardiyanto menyatakan bahwa pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyelesaian sengketa Pilkada Jawa Timur, termasuk akan digelarnya pemungutan suara ulang di dua kabupaten.
Di istana negara di Jakarta Selasa sore Mendagri mengingatkan, dalam melaksanakan putusan MK, KPUD Jawa Timur harus memperhatikan batas waktu pemungutan suara ulang sebagaimana diatur UU 12 tahun 2008 tentang pemerintahan daerah dan pelaksanaan Pilkada.
Penghitungan ulang di Kabupaten Pamekasan harus dilaksanakan sesuai batas waktu maksimal 30 hari dan pemungutan suara ulang di Kabupaten Bangkalan dan Sampang juga dilaksanakan paling lambat 30 hari ke depan.
"Saya memberikan satu gambaran pada KPUD nanti untuk mengambil langkah ke depan memperhatikan rambu-rambu itu, pelaksanaan di mana, kapan dan di mana itu tergantung KPUD dan bukan domain pemerintah, tapi saya sampaikan kepada Pemprov Jatim konsekuensi biaya harus diselesaikan dengan baik," tegasnya.
Pemerintah mengharapkan penyelenggaraan penghitungan ulang dan pemungutan suara ulang tersebut dapat berjalan dengan baik serta mengharapkan masyarakat mendukung langkah yang disiapkan oleh KPUD Jatim.
"Harapan dari pemerintah dilaksanakan dengan cermat dan tertib sehingga tidak terjadi akses yang tidak kita inginkan. Untuk masyaakat Jatim, kita ingin cepat ada pemimpin, (yang) KPUD rencanakan tolong disukseskan," paparnya.
Pada Selasa (2/12) dalam persidangan sengketa Pilkada jatim, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan calon gubernur/wakil gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa/Mudjiono (Kaji) terkait keberatannya atas hasil penghitungan suara Pilkada putaran II oleh KPUD setempat.
Dengan putusan itu, maka harus digelar pemungutan suara ulang di dua kabupaten, Bangkalan dan Sampang, serta penghitungan suara ulang di Kabupaten Pamekasan.
"Menyatakan eksepsi eksepsi termohon (KPUD Jatim) tidak dapat diterima, Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata majelis hakim Mohammad Mahfud MD.
Majelis hakim berkesimpulan meski dalil pemohon tidak konsisten dan tidak terbukti secara formal, akan tetapi secara materiil telah terjadi pelanggaran ketentuan Pilkada yang berpengaruh terhadap perolehan suara kedua pasangan cagub/cawagub.
Berbeda dengan Mendagri yang menyatakan bahwa pemungutan suara ulang diingatkan selesai dilaksanakan tahun 2008, dalam putusannya majelis hakim MK memerintahkan pemungutan suara ulang Pilkada di Kabupaten Bangkalan dan Sampang dalam waktu paling lambat 60 hari sejak putusan ini diucapkan.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008