Gugatan itu telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Medan dengan nomor register 129/G/2008/PHI.Mdn tertanggal 14 November 2008, kata Ketua Forum Silaturahmi Pekerja BRI Wilayah Sumut, Martahan Togatorop di Medan, Selasa.
Menurut dia, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 167 ayat (3) UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 45 ayat (1) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) BRI, seluruh karyawan bank itu yang akan pensiun menerima hak-hak normatif.
Hak-hak tersebut adalah pesangon, penghargaan masa kerja, penggantian hak kesejahteraan seperti ongkos pulang, cuti, pengobatan dan perumahan.
Karyawan yang akan pensiun juga harus menerima pengembalian iuran beban pekerja yang selama ini diambil dari potongan gaji setiap bulannya ketika masih bekerja.
Semua ketentuan itu tercantum secara jelas pada kontrak kerja dalam PKB BRI tersebut. "Namun hak-hak itu tidak diberikan pihak BRI tanpa ada alasan yang jelas," kata Togatorop yang mengaku telah bekerja sebagai karyawan BRI selama 30 tahun itu.
Pihaknya telah beberapa kali pernah menyurati Kanwil BRI Medan tetapi tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan.
Bahkan, kata Togatorop, permasalahan itu telah dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumut yang akhirnya membuat anjuran tertulis dengan nomor surat 1723/B-6/DTK-TR/2008 tertangal tanggal 28 Agustus 2008 agar BRI membayar hak normatif karyawan.
Namun Kanwil BRI Medan tidak merespon anjuran tertulis dari Disnakertrans Sumut tersebut, kata mantan Asisten Manager Operasional BRI Cabang Lubuk Pakam itu.
Togatorop mengatakan, 21 pensiunan karyawan BRI itu merasakan adanya tekanan dan intimidasi dari Pengurus Besar Persatuan Pensiunan BRI (PBPPBRI).
Dalam surat bernomor 291/PBPPBRI/XI/2008 tertanggal 10 November 2008, PBPPBRI menyatakan tidak menyetujui langkah pensiunan BRI yang menggugat atau menyalurkan aspirasi tersebut.
PBPPBRI mengancam akan memberikan sanksi administratif organisasi terhadap pensiunan BRI yang terlibat dalam forum yang menggugat bank milik negara tersebut.
Tekanan dan intimidasi itu juga dirasakan pensiunan BRI yang berada di daerah lain seperti Surabaya, Denpasar, Mojokerto dan Cirebon yang berupaya menuntut hak normatif.
Togatorop merasa "iri" dengan BUMN lain seperti Telkom, PLN dan Pertamina yang karyawannya bisa mendapatkan hak normatifnya ketika akan memasuki masa pensiun.
"Di Telkom, PLN dan Pertamina, pensiun seperti waktu yang didamba-dambakan, sedangkan di BRI masa pensiun berarti masa suram," katanya. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008
Saya heran pekerja BRI yang pensiun Normal tanpa cacat tidak mendapat
Disamping itu pekerja BRI yang pensiun Normal tanpa cacat tidak mendapat pesangon dan lainnya, namun yang pensiun dini karena ada kasus korupsi uang BRI mala justuru mendapat pesangan dan lain-lainnya disamping hak-hak lainnya. tdk adil...
Contohnya : Saya pensiun Normal tanpa cacat dengan berdinas 35 tahun di BRI cuma mendapat hak-hak saya yang selama aktif gaji dipotong.