Jakarta (ANTARA) - KPK, Selasa, memanggil staf KPU, Retno Wahyudiarti, dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Retno dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saeful dari unsur swasta.

Baca juga: Suap KPU dan fenomena demokrasi oligarki

"Dijadwalkan pemeriksaan terhadap Staf KPU Retno Wahyudiarti sebagai saksi untuk tersangka SEA terkait tindak pidana korupsi suap penetapan anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Selain itu, KPK juga memanggil tiga saksi lain untuk Saeful, yakni Rahmat Setiawan Tonidaya seorang PNS dan dua orang swasta masing-masing, Moh Ilham Yulianto dan Donny Tri Istiqomah.

Baca juga: Kata "siap mainkan", Wahyu Satiawan: konteksnya bukan uang

KPK pada Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus tersebut sebagai penerima, yakni anggota KPU, Wahyu Setiawan, dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Setiawan, Agustiani Tio Fridelina.

Baca juga: Imigrasi: Harun Masiku menuju Singapura pada 6 Januari

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020