Medan (ANTARA) - Tim penyidik Polda Sumut dan Polrestabes Medan, Selasa, melakukan kembali rekonstruksi atau reka ulang adegan pembunuhan berencana hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan bahwa pada rekonstruksi tahap ketiga ini petugas akan menggelar adegan upaya tersangka melakukan penghilangan barang bukti usai membuang jasad Jamaluddin.

Rekontruksi ini akan digelar di tiga lokasi berbeda. Lokasi pertama di Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, selanjutnya di Simpang Tuntungan, kemudian di rumah tersangka RF.

Baca juga: Polisi akan gelar rekonstruksi tahap tiga pembunuhan Jamaluddin

Baca juga: Rekonstruksi pembunuhan Jamaluddin berakhir di Kutalimbaru

Baca juga: Kapolda Sumut: Rekonstruksi di rumah Jamaluddin, 54 adegan diperagakan

"Dalam rekontruksi ini, para tersangka akan memerankan enam adegan, mulai dari membuang Handphone sampai dengan membakar baju," katanya

Pada rekonstruksi ini, kata Maringan, turut melibatkan penyidik dari Polda Sumut, Polrestabes Medan, dan kejaksaan.

Pantauan ANTARA di lokasi pertama rekonstruksi terlihan polisi bersiaga dan melakukan penjagaan ketat di seputar lokasi.

Pada rekonstruksi ini petugas hanya menghadirkan dua tersangka, JP dan RF, sementara tersangka ZH tidak dihadirkan.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020