Timika (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Timika berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan Papua untuk menghitung potensi kerugian negara dalam kasus korupsi dana persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup/DLH Kabupaten Mimika tahun anggaran 2018.

Kepala Seksi Pidana Khusus pada Kejari Timika Donny S Umbora di Timika, Selasa, mengatakan pihaknya sudah mengirim data-data yang diperlukan ke BPKP Perwakilan Papua untuk menghitung potensi kerugian negara dalam kasus itu.

"Data-data terkait sudah kami kirim ke BPKP. Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama BPKP sudah bisa menelaah berapa besar potensi kerugian negara dalam kasus itu," katanya.

Baca juga: Kejari Timika segera tetapkan tersangka korupsi dana sampah Mimika

Sejauh ini penyidik pada Kejari Timika telah memeriksa 16 orang saksi baik staf pada DLH Mimika maupun pihak ketiga yang terlibat dalam kegiatan pengadaan sarana dan prasarana persampahan tahun anggaran 2018.

Adapun barang bukti berupa dokumen-dokumen terkait kegiatan tersebut telah diinventarisasi dan tinggal menunggu penetapan untuk dilakukan penyitaan.

Menurut Donny, audit potensi kerugian negara yang akan dilakukan oleh jajaran BPKP Perwakilan Papua merupakan sebuah keharusan dalam sebuah penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Di sisi lain, katanya, berdasarkan keterangan para saksi yang sudah diperiksa, sudah bisa ditemukan fakta unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam pengadaan sarana dan prasarana persampahan tahun anggaran 2018 itu.

Baca juga: 11 ASN Pemkab Mimika terpidana korupsi segera dipecat

Pada 2018, DLH Mimika mendapat alokasi dana untuk kegiatan peningkatan operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan senilai Rp18.487.325.700.

Dana itu untuk menunjang tiga kegiatan yaitu belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.

Khusus untuk belanja barang dan jasa dialokasikan dana sebesar Rp9.056.248.868 untuk belanja bahan bakar minyak/BBM dan oli pelumas operasional Tempat Pembuangan Sementara/TPS dan Tempat Pembuangan Akhir/TPA sampah, belanja jasa service dan suku cadang kendaraan operasional TPS-TPA serta belanja pakaian kerja lapangan tenaga kebersihan triwulan I dan II.

Penyidik menemukan adanya potensi perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penunjukan penyedia barang/jasa untuk ketiga kegiatan tersebut, dimana metode pengadaan yang digunakan yaitu pengadaan langsung.

Baca juga: Pengadilan Tipikor Jayapura periksa 20 saksi korupsi Bappeda Mimika

Pada kenyataannya, mekanisme pengadaan langsung yang ditentukan dalam Perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah tidak pernah dilakukan.

“Selain itu untuk belanja pakaian kerja lapangan tenaga kebersihan semester II TPS –TPA ditemukan adanya penggelembungan harga dimana harga perkiraan sendiri dan harga penawaran yang sangat tinggi sehingga membuat pihak penyedia barang atau jasa mendapat keuntungan yang tidak wajar atau tidak sesuai ketentuan," jelas Donny.

Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020