Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Muchdi Pr, dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Mantan Deputi V BIN, dikenai Pasal 55 ayat 1 ke 2 jo Pasal 340 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 340 KUHP.
Pembacaan tuntutan itu digelar dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.
JPU menyatakan yang memberatkan terhadap terdakwa adalah sikapnya yang tidak jujur dengan tidak mengakui perbuatannya dan tidak sopan selama persidangan.
"Sedangkan yang meringankan terdakwa telah menerima penghargaan dan mengabdi kepada negara," kata JPU, Iwan Setiawan.
JPU menilai secara yuridis kasus Muchdi Pr tidak bisa dilepaskan dari putusan kasus Pollycarpus, hingga jaksa tidak merasa perlu untuk membuktikan seluruh unsur pidana dalam Pasal 340 KUHP.
JPU menunjukkan bukti adanya hubungan antara Pollycarpus dan Muchdi Pr, yang saling mengenal dan terjalinnya komunikasi sejak Juli 2004.
"Ditemukan nomor handphone Polly yang dicatat saksi pada komputer Deputi V BIN," kata JPU.
Seusai persidangan, Muchdi Pr menyatakan tuntutan itu merupakan bentuk konspirasi untuk memfitnah dan mendzalimi dirinya.
"Ini adalah puncak konspirasi dan pendzaliman, fitnah pada saya," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Muchdi Pr, Luthfie Hakim, menyatakan, putusan jaksa itu tidak bijak, dengan tidak melihat fakta yang ada dipersidangan.
"Kesalahan fatal oleh JPU, yakni pada dakwaan disebutkan Muchdi diberhentikan sebagai Danjen Kopassus, namun dalam tuntutan disebut dibebastugaskan," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Muchdi dengan Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 340 KUHP, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 340 KUHP. (*)
Copyright © ANTARA 2008