Jakarta (ANTARA News) - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur, Soekarwo/Syaifullah Yusuf (Karsa), menyatakan siap mengikuti pemungutan suara ulang di Kabupaten Bangkalan dan Sampang sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya siap-siap saja digelarnya pungutan suara lagi," kata Soekarwo usai menghadiri sidang putusan sengketa Pilkada Jatim di gedung MK di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan putusan majelis hakim konstitusi yang mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan pasangan Khofifah Indar Parawansa/Mudjiono (Kaji), merupakan suatu terobosan.

Hal senada dikatakan pasangannya, Syaifullah Yusuf, yang mengaku siap menghadapi pelaksanaan pilkada ulang di kedua kabupaten itu, secara terbuka dan lebih jujur.

"Kami siap menghadapi pemungutan suara ulang di kedua kabupaten, dengan terbuka dan lebih jujur," katanya.

"Putusan ini diluar dugaan tapi kita terima ini adalah putusan MK," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Karsa, Todung Mulya Lubis, menyatakan bahwa dirinya terkejut dengan putusan MK, namun putusan itu bersifat final.

"Saya jujur terkejut dengan putusan ini kalau boleh banding, saya akan banding. namun putusan MK bersifat final, kita hormati," katanya.

Ia menambahkan MK sesuai peraturan hanya berwenang memutuskan penghitungan suara bukan pada masalah pelanggaran.

"Sedangkan di luar penghitungan suara, merupakan, kewenangan lembaga lain seperti yang telah diatur dalam UU, yaitu, kepolisian, bawaslu, namun diambil alih oleh MK. Terlepas dari semua itu proses demokrasi kita sudah berjalan lebih dewasa," katanya.
Mahkamah Konstitusi (MK), mengabulkan sebagian permohonan calon gubernur/wakil gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa/Mudjiono (Kaji) terkait keberatannya atas hasil penghitungan suara Pilkada Jatim putaran II oleh KPUD setempat.

Hal itu merupakan putusan majelis hakim konstitusi yang dipimpin Moh Mahfud MD, dalam sidang sengketa Pilkada Jatim, di Gedung MK, Jakarta, Selasa.

(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008