Jakarta, (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK), mengabulkan sebagian permohonan calon gubernur/wakil gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa/Mudjiono (Kaji) terkait keberatannya atas hasil penghitungan suara Pilkada Jatim putaran II oleh KPUD setempat.

Hal itu merupakan putusan majelis hakim konstitusi yang dipimpin Moh Mahfud MD, dalam sidang sengketa Pilkada Jatim, di Gedung MK, Jakarta, Selasa.

Dengan putusan itu, maka harus digelar pemungutan suara ulang di dua kabupaten, yakni, Bangkalan dan Sampang, serta Kabupaten Pamekasan dengan penghitungan suara ulang.

"Menyatakan eksepsi eksepsi termohon (KPUD Jatim) tidak dapat diterima, Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata majelis hakim Mohammad Mahfud MD.

Majelis hakim berkesimpulan meski dalil pemohon tidak konsisten dan tidak terbukti secara formal, akan tetapi secara materiil telah terjadi pelanggaran ketentuan pilkada yang berpengaruh terhadap perolehan suara kedua pasangan cagub/cawagub.

"Pelanggaran sistematis, terstruktur dan masif yang terjadi di daerah pemilihan Kabupaten Sampang, Bangkalan, dan Pamekasan yang bertentangan dengan konstitusi khususnya pelaksanaan pilkada secara demokratis, terbukti secara sah dan meyakinkan," katanya.

Majelis hakim memerintahkan pemungutan suara ulang Pilkada di Kabupaten Bangkalan dan Sampang dalam waktu paling lambat 60 hari sejak putusan ini diucapkan.

"Penghitungan suara ulang Pilkada Putaran II di Kabupaten Pamekasan dengan menghitung kembali secara berjenjang surat suara yang sudah dicoblos dalam waktu paling lambat 30 hari sejak putusan ini diucapkan," katanya.

Majelis hakim juga berkesimpulan keputusan KPUD Jatim tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada Provinsi Jawa Timur Putaran II, harus dinyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang mengenai hasil penghitungan suara di kabupaten yang terkena dampak pengaruhh pelanggaran.

"Memerintahkan KPU dan Bawaslu untuk mengawasi pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang, sesuai dengan kewenangannya dan sesuai dengan semangat untuk melaksanakan pilkada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil," katanya.

Kuasa hukum Karsa, Tri Mulya Suryadi, mengatakan, MK telah memperluas kewenangannya dalam sengketa Pilkada Jatim, akan menimbulkan pro kontra.

"MK telah memperluas kewenangannya," katanya.

Seperti diketahui, Calon Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa/Mudjiono (Kaji) meminta MK menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan tidak sah dan batal demi hukum keputusan KPU Jatim Nomor 30/2008 pada 11 November 2008, tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada Provinsi Jatim 2008 putaran II.

Menyatakan pasangan Kaji sebagai pemenang Pilkada Jatim putaran II.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008