Siwi Widi sudah memberikan keterangannya dalam wawancara yang dilaksanakan oleh Ditreskrimsus dengan pengajuan sejumlah 42 pertanyaanJakarta (ANTARA) - Pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti dicecar 42 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya saat diperiksa terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dibuatnya terhadap akun Twitter @digeeembok.
"Siwi Widi sudah memberikan keterangannya dalam wawancara yang dilaksanakan oleh Ditreskrimsus dengan pengajuan sejumlah 42 pertanyaan," kata Pengacara Siwi, Vidi G. Syarief di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin.
Baca juga: Polisi analisa cuitan akun Twitter @digeeembok
Vidi menjelaskan pertanyaan yang diajukan itu menyangkut seputar laporan polisi yang dibuat kliennya sejak laporan diterima pada 28 Desember lalu.
Dalam pemeriksaan pertama ini pihaknya telah menyerahkan beberapa bukti terkait dengan kasus tersebut. Vidi juga mengajukan beberapa nama untuk dijadikan sebagai saksi oleh penyidik.
"Sementara ini untuk tahap awal bukti-bukti postingan itu kemudian juga kami mengajukan beberapa saksi untuk bisa membantu penyidik mendalami masalah ini," sambungnya.
Vidi menegaskan dalam kasus ini kliennya sangat dirugikan. Dia menegaskan postingan akun @digeembok terkait kliennya tidak benar.
"Postingan di Twitter @digeeembok yang telah merugikan klien kami dan merupakan fitnah yang tifak berdasar dan tidak ada kebenarannya sama sekali," tegas Vidi.
Pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti melaporkan akun Twitter @digeeembok.id ke Polda Metro Jaya pada 28 Desember 2019 atas dugaan pencemaran nama baik. Laporannya terdaftar dengan nomor LP/8420/XII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Pelaporan oleh Siwi Widi dipicu oleh cuitan yang diunggah oleh akun Twitter @digeeembok.id yang menyebut Siwi Widi memiliki hubungan spesial dengan salah satu mantan direksi PT Garuda Indonesia.
Baca juga: Tepati janji, Siwi Widi akhirnya hadir penuhi panggilan polisi
Baca juga: Siwi Widi, Pramugari Garuda kembali dipanggil polisi, Senin
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020