Bangkok (ANTARA News - Mahkamah Konstitusi Thailand, Selasa, menyatakan pemerintah berkuasa ngara itu telah dibubarkan, terkait kasus kecurangan pemungutan suara. "Mahkamah Konstitusi secara aklamasi sepakat membubarkan Partai Kekuatan Rakyat (PPP)", kata Chat Chonlaworn, Ketua Mahkamah Konstitusi yang beranggotakan sembilan hakim konstitusi, seperti dilaporkan AFP. Mahkamah Konstitusi juga melarang pimpinan partai, termasuk Perdana Menteri Somchai Wongsawat, melakukan kegiatan politik selama lima tahun. (*)       

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008