Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK), mengabulkan sebagian permohonan calon gubernur/wakil gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa/Mudjiono (Kaji), terkait keberatannya atas hasil penghitungan suara Pilkada Jatim putaran II oleh KPUD setempat.

Dikabulkannya sebagian permohonan mereka merupakan putusan majelis hakim konstitusi yang dipimpin Moh Mahfud MD, dalam sidang sengketa Pilkada Jatim, di Gedung MK, Jakarta, Selasa.

Dengan putusan itu, maka harus digelar pemungutan suara ulang di tiga kabupaten, yakni Bangkalan, Sampang, Pamekasan dalam waktu paling lambat 60 hari sejak putusan tersebut.

"Menolak eksekpsi termohon (KPUD Jatim), mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata majelis hakim Mohammad Mahfud MD.

Seperti diketahui, Calon Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa/Mudjiono (Kaji) meminta MK menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan tidak sah dan batal demi hukum keputusan KPU Jatim Nomor 30/2008 pada 11 November 2008, tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada Provinsi Jatim 2008 putaran II. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008