Yogyakarta (ANTARA) - Ketua DPR RI Puan Maharani menilai proses yang berlangsung di panitia kerja (panja) yang sudah terbentuk perlu dilihat sebelum membuka opsi untuk membentuk panitia khusus (pansus) terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Komisi enam (DPR RI) sudah melakukan panja, jadi kita lihat dulu bagaimana proses panja yang ada di komisi enam," kata Puan saat ditanya mengenai ada atau tidaknya rencana DPR RI membentuk Pansus Kasus Jiwasraya di Kompleks Kantor Kepatihan, Yogyakarta, Senin.
Selain itu, menurut Puan, DPR RI juga masih menunggu hasil laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pemeriksaan dugaan skandal perusahaan BUMN asuransi itu.
"Juga proses hukum yang dilakukan kejaksaan sekarang ini juga sedang berproses. Jadi DPR akan menunggu hal itu," kata dia.
Baca juga: Legislator sebut alasan pansus lebih cocok untuk tuntaskan Jiwasraya
Sebagaimana diwartakan, Rapat internal Komisi VI DPR RI yang digelar Rabu (15/1) memutuskan untuk membentuk tiga panitia kerja (panja) terkait kasus yang membelit BUMN PT Asuransi Jiwasraya, yakni Panja PT Asuransi Jiwasraya Persero,Panja Perdagangan Komoditas, dan Panja BUMN Energi.
Sementara itu, pada Kamis, (16/1) Fraksi Partai Demokrat DPR RI mematangkan sikap untuk membentuk Pansus Hak Angket terkait kasus di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) karena tidak cukup hanya diselesaikan dalam bentuk panitia kerja.
"Kami sedang menyiapkan untuk mengambil prakarsa mengajukan penggunaan hak angket bisa di Pansus. Demokrat sedang mematangkan wacana untuk membentuk Pansus Angket Jiwasraya," kata anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Benny menjelaskan tidak masalah apabila Komisi VI DPR RI sudah membentuk Panja terkait persoalan Jiwasraya, namun fraksinya tetap mengusulkan pembentukan Pansus.
Menurutnya, kasus Jiwasraya merupakan kejahatan yang sistemik dan terstruktur, yang melibatkan sejumlah tokoh yang berada di lingkaran kekuasaan.
Manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengakui tidak akan sanggup membayar polis nasabah yang mencapai Rp 12,4 triliun yang jatuh tempo mulai Oktober-Desember 2019 (gagal bayar). Kesulitan keuangan ini disebabkan kesalahan investasi yang dilakukan oleh manajemen lama Jiwasraya.
Baca juga: Demokrat matangkan sikap usulkan bentuk Pansus Angket Jiwasraya
Baca juga: Komisi III hati-hati tentukan sikap terkait kasus Jiwasraya
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020