Jakarta (ANTARA News) - Sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 dan Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan seharusnya perdebatan mengenai Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri telah selesai karena tenggat penetapan Upah Minimal Regional (UMR) terlampaui.
"Gubernur harusnya telah menetapkan UMR pada akhir November, artinya masalah SKB ini sudah selesai," kata Menteri Perindustrian, Fahmi Idris, di Cibitung, Bekasi, Senin.
Dia menjelaskan bahwa dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 terkait ketenagakerjaan telah ditentukan, jika pengusaha belum mampu membayar sesuai UMR maka dapat dilakukan komunikasi dengan cara bipartit sesuai kemampuan perusahaan.
Lebih lanjut, dia mengatakan, upaya lain yang dilakukan guna menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah mengurangi shift kerja sehingga ada efisiensi.
Langka terakhir yang dilakukan perusahaan adalah merumahkan bagi yang mampu, katanya. Jika memang tidak ada perubahan maka PHK bertahap jadi pilihan.
"Antisipasi perusahaan mencari peluang bisnis lain lagi agar pasar tetap terjaga," ujar dia.
Sementara itu, menurut Presdir PT Yamaha Motor Manufakture Asia (YMMA), Takeshi Ichikawa, perusahaannya juga telah menetapkan UMR bagi 4.500 karyawannya sesuai dengan ketentuan Dinas Ketenagakerjaan yang berlaku.
"Jumlah UMR Bekasi Rp1.186.400. Jumlah itu naik 17 persen," ujar dia.
Dia menjelaskan bahwa kenaikan UMR terbagi tiga, yakni soal utama, kedua usia mesin 12 persen, dan umum. Saat ini YMMA sendiri ada di grup kedua.
"UMR yang soal utama pertama 17 persen, kedua 12 persen,dan kami akan ikuti itu," ujar dia.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008