Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggunakan anggaran 2009 untuk mendanani pengadaan dan distribusi logistik pemilu legislatif karena sisa anggaran 2008 tidak dapat digunakan pada tahun berikutnya.
"Penggunaan anggaran 2008 berakhir pada Desember. Kalau ada kelebihan tidak bisa digunakan di 2009," kata Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary, di Jakarta, Senin, dalam rapat dengar pendapat Komisi II dengan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang membahas tentang persiapan penyelenggaraan pemilu 2009.
Padahal, kata Ketua KPU, anggaran 2009 diantaranya digunakan untuk membiayai pemilu presiden dan wakil presiden. Jumlah yang telah disetujui yakni Rp13,5 triliun, dimana sekitar Rp9 triliun dianggarkan untuk membiayai pilpres dan sisanya sekitar Rp4,5 triliun untuk pembiayaan pemilu legislatif.
Hafiz mengatakan, mengingat sisa anggaran 2008 tidak dapat digunakan di 2009, maka untuk pengadaan dan distribusi logistik, KPU akan menggunakan sebagian anggaran 2009 yang diperuntukkan untuk membiayai pemilu presiden dan wakil presiden tersebut.
"Kalau pemilu presiden hanya dilaksanakan satu putaran, maka masih ada kelebihan dana. Tetapi, bagaimana kalau dua putaran, kekuarangannya bagaimana?" katanya.
Sebelumnya, pada 21 November 2008, telah terbit DIPA KPU tahap kedua sebesar Rp3,69 triliun. Sebagian besar dari dana tersebut digunakan untuk membiayai pengadaan dan distribusi perlengkapan pemilu legislatif.
Namun, ia menjelaskan tahapan pengadaan logistik pada saat ini baru memasuki tahapan kualifikasi peserta tender. Sementara pembiayaan untuk logistik pemilu legislatif baru dilaksanakan Januri 2009.
Dengan demikian dapat dipastikan dana yang dialokasikan untuk membiayai logistik tidak habis terpakai pada 2008 dan harus dikembalikan pada kas negara.
Awalnya KPU mengajukan permohonan dispensasi penggunaan DIPA KPU tahun 2008 bagian anggaran 069 sampai dengan April 2009 mengingat DIPA yang menampung biaya pengadaan logistik baru ditetapkan 21 November 2008.
KPU telah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan Nomor 3347/15/XI/2008 tanggal 19 November 2008 untuk memohon izin kontrak tahun jamak dan dispensasi pencairan anggaran penyelenggaraan pemilu 2009.
"Sudah bicara dengan pemerintah dan DPR, pada prinsipnya setuju dengan rencana itu, tetapi undang-undang tidak memperbolehkan," katanya.
Kemudian KPU mengusulkan agar anggaran Tahun 2008 terutama untuk kegiatan pengadaan logistik 2009 ditata ulang pada anggaran Tahun 2009. KPU akan menggunakan anggaran 2009 untuk membiayai pengadaan dan distribusi logistik pemilu legislatif.
Menurut Wakil Ketua Komisi II, Ida Fauziah, dana 2008 yang tidak digunakan tidak dapat diluncurkan pada 2009. Dana 2008 yang Rp3,69 triliun tidak dapat diserap pada tahun anggarannya harus dikembalikan ke kas negara.
"Kalau memang terjadi kekurangan, maka dananya dapat diambil lagi dari uang KPU yang telah masuk ke kas negara," katanya.
Menurut dia, telah ada kesepakatan dengan pemerintah untuk dapat menggunakan anggaran KPU yang telah dikembalikan ke kas negara guna membiayai logistik pemilu 2009. (*)
Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008