"Kami menemukan kosmetika 176 jenis. Itemnya ribuan," kata Kepala BPOM Kepri, I Gede Nyoman Suwandi.
Ia mengatakan, selain mengandung zat berbahaya seperti merkuri, BPOM juga menyita kosmetika impor dari China, Jepang dan Thailand yang beredar tanpa izin.
Bahkan, ada juga kosmetika yang sudah ditarik izin edar sejak 2005 namun masih tersebar di Batam.
"Selain itu, ada juga kosmetika mengandung obat keras, yang seharusnya dijual di apotek namun kita temukan di toko biasa," katanya.
Sebenarnya, kata dia, sasaran utama BPOM Kepri adalah kosmetika pemutih yang mengandung merkuri, yang dilarang edar oleh BPOM pusat, namun, pada razia Senin (1/12) ditemukan berbagai jenis kosmetika yang berbahaya dikonsumsi.
Terdapat beberapa zat berbahaya yang terkandung dalam kosmetik pemutih, di antaranya merkuri atau air raksa yang termasuk logam berat berbahaya, yang dalam konsentrasi kecil pun dapat bersifat racun, dalam menimbulkan berbagai gangguan kesehatan, Tretinoin/Asam Retinoat.
Efek dari konsumsi Merkuri mulai dari perubahan warna kulit, yang akhirnya bisa menyebabkan bintik-bintik hitam di kulit, alergi, iritasi kulit, kerusakan permanen pada susunan syaraf, otak, ginjal, dan gangguan perkembangan janin. Bahkan dalam paparan jangka pendek dalam dosis tinggi dapat menyebabkan muntah-muntah, diare, dan kerusakan ginjal serta merupakan zat yang menyebabkan kanker pada manusia (karsinogenik).
Sementara itu bahaya pengunaan Tretinoin/Asam Retinoat dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, dan cacat pada janin (teratogenik).
Bahan pewarna merah K.10 dan merah K.3 merupakan zat warna sintesis yang umumnya digunakan sebagai zat warna kertas, tekstil, atau tinta. Zat warna ini merupakan zat karsinogenik, sementara Rhodamin dalam konsentrasi tinggi dapat menyebabkan kerusakan hati.
Ia menyatakan usai diamankan BPOm Kepri melakukan uji laboraturium untuk mengetahui kandungan kosmetik.(*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008