Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin menolak seluruh permohonan keberatan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara (Sulut), mengenai pemenang pemilihan kepala daerah (pilkada) kabupaten tersebut.
Permohonan itu diajukan oleh pasangan calon Bupati/Wakil Bupati kabupaten tersebut, Ramon Animan/Martin L. Maabut, yang keberatan atas Surat Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 37 Tahun 2008 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Tahun 2008 bertanggal 3 November 2008.
Dalam persidangan sengketa pilkada yang dipimpin Mahfud MD, menyatakan menolak untuk seluruhnya permohonan keberatan hasil pilkada Kabupaten Kepulauan Talaud.
Majelis hakim konstitusi dalam pertimbangannya menyatakan pemohon tidak berhasil membuktikan argumennya.
"Menimbang setelah Mahkamah menilai bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon, keterangan saksi, bukti surat, serta fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, telah ternyata Pemohon tidak berhasil membuktikan dalil permohonannya," kata Hakim Konstitusi, M. Akil Mochtar.
Dengan demikian, keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 37 Tahun 2008 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Tahun 2008 bertanggal 3 November 2008, adalah, sah menurut hukum.
Dalam putusan KPUD Kabupaten Kepulauan Talaud, pemohon mendapatkan 15.458 suara, sedangkan pesaingnya pasangan calon bupati/wakil bupati nomor urut pertama, Elly Engelbert Lasut/Constatine Ganggali memperoleh 31.907 suara.
Pemohon beranggapan adanya selisih suara 16.449 suara itu, karena pengggelembungan suara. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008