"Novel telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah menerima barang hasil kejahatan," kata Ketua Majelis Hakim, Suwidya, ketika membacakan vonis, di Pengadilan Negeri Depok, Senin.
Majelis hakim memerintahkan Novel untuk tetap berada dalam tahanan dan barang bukti hasil kejahatan yaitu telepon genggam merk Nokia tipe N 70 untuk dikembalikan kepada JPU untuk digunakan dalam persidangan kasus mutilasi dengan terdakwa Ryan.
Suwidya juga mengatakan masa tahanan yang telah dijalani oleh Novel yaitu sejak Juni 2008 akan dikurangi sehingga Novel hanya menjalani sisa masa tahanan selama 4 bulan.
Selain itu Suwdya meminta terdakwa untuk membuat ongkos perkara kasus tersebut sebesar Rp1.000,-
Menurut Suwidya rendahnya vonis yang dijatuhkan dengan tuntutan JPU karena terdakwa tidak terlibat langsung atau pun tidak langsung, sehingga barang bukti berupa telepon genggam masih bisa dikembalikan kepada ahli waris dari Heri Santoso yang merupakan korban mutilasi dari Ryan.
Selain itu katanya yang meringankan terdakwa adalah selama dalam persidangan berlaku sopan, tidak pernah dihukum sebelumnya, masih muda sehingga diharapkan dapat merubah prilakunya dikemudian hari.
"Terdakwa juga harus berhati-hati dalam memilih teman," katanya.
Sedangkan salah seorang Penasehat Hukum, Novel, Medianto Hadi Purnomo mengatakan akan mempertimbangkan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut apakah akan banding atau tidak.
"Kita masih pikir-pikir dahulu, masih ada waktu seminggu," katanya.(*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008