Draft revisi Undang-undang Otsus masih memerlukan proses panjang. Setelah konsultasi bersama pemerintah pusat, selanjutnya dokumen tersebut akan kembali dibawa ke daerah untuk proses lebih lanjut.
Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua Barat segera menyerahkan rancangan atau draf revisi Undang-undang nomor: 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus kepada Pemerintah Pusat.
Kepala Biro Administrasi Pelaksanaan Otsus Setda Papua Barat, Abner Singgir di Manokwari, Senin menjelaskan dokumen revisi sudah siap meskipun masih membutuhkan kajian.
"Pekan depan (Januari 2020) draft tersebut akan dibawa ke Jakarta untuk dikonsultasikan dengan pemerintah pusat," ucapnya.
Draft revisi Undang-undang Otsus masih memerlukan proses panjang. Setelah konsultasi bersama pemerintah pusat, selanjutnya dokumen tersebut akan kembali dibawa ke daerah untuk proses lebih lanjut.
Baca juga: Papua Barat ajukan dua opsi revisi UU Otsus
Baca juga: BPK sebut Dana Otsus Papua belum mampu tingkatkan kesejahteraan
"Inikan produk hukum, tentu harus melalui uji publik. Setelah dikonsultasikan semua tahapan akan kita lalui," ujar dia lagi.
Dia menjelaskan, Pemprov Papua Barat berkeinginan mengajukan dua opsi dalam revisi tersebut. Itu dilakukan seiring akan berakhirnya kuncuran dana otsus bagi Papua dan Papua Barat pada tahun 2021 mendatang.
Dari hasil kajian antara pemerintah daerah serta tim yang sudah dibentuk serta tindak lanjut atas hasil rapat kerja Otsus di Teluk Wondama pada November 2019, dua opsi itu yakni revisi menyeluruh tentang undang-undang tersebut atau revisi terbatas menyangkut ketentuan keuangan.
"Kalau revisi menyeluruh berarti seluruh isi dalam undang-undang otsus kita ajukan untuk direvisi. Sedangkan kalau revisi terbatas hanya pada pasal 34 terkait keuangan yang akan berakhir pada 2021," katanya lagi.
Baca juga: Papua Barat tindaklanjut rekomendasi BPK terkait dana Otsus
Baca juga: Akademisi Papua berharap pemberdayaan orang asli Papua diperhatikan
Pada konsultasi bulan ini di Jakarta, lanjut Singgir, hal itu akan dilakukan terhadap sejumlah pasal. Selain pasal 34, pasal lain yang ingin dikonsultasikan terkait kewenangan pada bidang perekonomian yang diatur dalam pasal 38 undang-undang Otsus.
Ia menambahkan, salah satu kendala dalam tahapan ini yakni terkait persiapan anggaran. Ia berharap setelah gubernur menyerahkan Darfat Program dan Anggaran (DPA) seluruh proses berjalan lancar.
"Dengan dana yang ada yang penting kita konsuktasikan dulu ke pusat, selanjutnya baru setelah anggaran siap baru kita laksanakan tahapan yang lain seperti konsultasi publik dan lain sebagainya," ujarnya lagi.
Baca juga: BPK RI : Pemanfaatan dana Otsus Papua Barat belum optimal
Baca juga: Anggota DPR: Operasi militer bukan solusi atasi masalah di Papua
Pewarta: Toyiban
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2020