Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur berbagai hal terkait fiskal keluar negeri seperti pembebasan fiskal bagi yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan kenaikan tarif fiskal bagi yang tidak memiliki NPWP. "Kami sedang mengajukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang antara lain mengajukan kenaikan fiskal bagi yang tidak punya NPWP," kata Dirjen Pajak, Darmin Nasution di Jakarta, Minggu. Darmin menyebutkan, UU bidang perpajakan sudah menetapkan adanya pembebasan fiskal pada tahun 2010, namun akan diawali dengan tahun 2009 dengan pembebasan fiskal bagi yang memiliki NPWP. "Mulai tahun depan tidak perlu dibayar (fiskal) bagi mereka yang sudah punya NPWP, dan jangan lupa bahwa kewajiban NPWP dalam UU itu per keluarga sehingga si istri juga bisa pakai NPWP suami, begitu juga anak yang masih ditanggung keluarga, bisa pakai milik kepala keluarga," katanya. Sementara bagi mereka yang tidak NPWP, selain masih harus membayar fiskal jika hendak keluar negeri, mereka juga harus membayar lebih mahal jika dibanding dengan tarif yang berlaku saat ini. "Berapa kenaikannya, saya belum bisa jawab karena keputusannya kan belum keluar, kalau angkanya lain, malah jadi repot, tapi memang kita mengusulkan untuk dinaikkan," katanya. Menurut dia, pembebasan fiskal keluar negeri bagi yang memiliki NPWP dan kenaikan tarif fiskal bagi yang tidak memiliki NPWP akan efektif mulai berlaku mulai 1 Januari 2009. Namun Darmin mengingatkan bahwa tidak semua yang sudah memiliki NPWP akan bebas fiskal karena PP yang saat ini disiapkan akan menetapkan persyaratan dan ketentuan bebas fiskal. "Jadi tidak bisa orang yang baru beberapa hari punya NPWP terus besok mau ke luar negeri bebas fiskal, akan ada batasannya NPWP bisa diakui, katakanlah sudah memiliki NPWP satu bulan sebelum keluar negeri," katanya. Ia mengakui memang UU bidang perpajakan menetapkan fiskal keluar negeri tidak dipungut bagi yang memiliki NPWP, namun UU hanya mengatur prinsipnya saja sementara syarat-syarat dan prosedurnya diatur melalui PP. Ketika ditanya usulan kenaikan tarif fiskal keluar negeri nagi yang tidak punya NPWP hanya untuk jalur udara atau juga jalur lainnya, Darmin mengatakan, usulan kenaikan berlaku untuk semua jalur dengan persentase kenaikan yang kurang lebih sama. Sementara mengenai sejauh mana perkembangan penyelesaian RPP itu, Darmin menyatakan tidak tahu sudah sampai di instansi mana tetapi yang jelas sudah keluar dari Ditjen Pajak. "Mudah-mudahan cepet keluar, sudah di mana, saya tidak tahu, tapi sudah keluar dari Ditjen Pajak sekitara seminggu yang lalu," jelasnya. (*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008