Semarang (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah segera mengajukan surat pemberhentian Bupati Kendal nonaktif Hendi Boedoro, kepada Menteri Dalam Negeri setelah menerima surat salinan keputusan Mahkamah Agung tentang perkara korupsi APBD Kendal 2003 senilai Rp13,121 miliar, demikian Asisten Tata Praja Sekretaris Daerah Jateng Pudjo Kiswantoro di Semarang, Minggu.   Dalam salinan keputusan tersebut, MA menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan dena Rp500 juta atau lebih berat dari vonis Pengadilan Tipikor yang menghukum Hendi lima tahun penjara. "Tentang diterima atau tidak usulan ini merupakan kewenangan Mendagri," kata Pudjo sambil mengatakan pengajuan surat pemberhentian Bupati Kendal nonaktif ini terlambat karena mesti menunggu surat MA dan mengklaim Pemprov telah proaktif menanyakan putusan MA ini. Meski akan segera mengajukan surat pemberhentikan Hendi Boedoro, Pemprov Jatang  mengaku belum dapat menentukan pengganti Hendi sebelum ada keputusan Mendagri tentang pengajuan pemberhentian ini, namun menurut PP Nomor 6 tanun 2005, maka wakil bupati otomatis diangkat sebagai kepala daerah. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008