Rejang Lebong (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan memasuki hari kedua penerimaan berkas pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada serentak 2020 terdapat lima dari 15 kecamatan di daerah itu yang belum ada pendaftarnya.

Ketua KPU Rejang Lebong Restu S Wibowo di Sekretariat KPU Rejang Lebong, Minggu, mengatakan penyerahan berkas pendaftaran PPK 15 kecamatan di wilayah itu dilaksanakan pada 18-24 Januari 2020.

Baca juga: KPU Rejang Lebong utamakan calon PPK berpengalaman

''Sampai hari kedua ini jumlah pendaftar yang sudah menyerahkan berkas mencapai 35 orang yang berasal dari 10 kecamatan, sedangkan lima kecamatan belum ada pendaftarnya,'' ujar dia.

Menurut dia, lima kecamatan yang belum ada pendaftarnya yaitu PPK Kecamatan Curup Selatan, PPK Kecamatan Selupu Rejang, PPK Kecamatan Sindang Dataran, PPK Kecamatan Padang Ulak Tanding, dan PPK Kecamatan Sindang Beliti Ulu.

Baca juga: Peluncuran tahapan Pilkada Rejang Lebong dilakukan secara adat

"Pendaftar PPK ini diperkirakan baru akan memasukkan berkas pendaftarannya pada hari ketiga hingga mendekati penutupan nanti pada Jumat (24/1), mengingat beberapa kecamatan yang belum ada pelamarnya ini berada jauh dari pusat kota," katanya.

Sementara itu, dari 35 pendaftar yang sudah memasukkan berkas ke Sekretariat KPU Rejang Lebong terdiri dari 22 orang pendaftar laki-laki dan 13 orang pendaftar perempuan, dengan latar pendidikan tamatan SMA sederajat 12 orang, D1 dan D2 satu orang, D3 satu orang, dan S1 sebanyak 21 orang.

Baca juga: Bupati Rejang Lebong beri Rp250 juta penangkap pelaku politik uang

"Dari 35 orang yang sudah mendaftar ini paling banyak berasal dari Kecamatan Curup Utara yang mencapai tujuh orang, sedangkan yang lainnya ada yang lima orang, empat orang, dan dua orang,'' kata dia.

Dengan masih panjangnya masa waktu penyerahan berkas untuk calon anggota PPK ini, dia berharap, akan banyak putra-putri terbaik bangsa yang akan bergabung guna menyukseskan Pilkada serentak 2020 di wilayah itu.

"Jika nantinya ada kecamatan yang pendaftarnya belum memenuhi kuota, kami akan memperpanjang waktu penyerahan berkas selama tiga hari, sampai kuota yang disyaratkan untuk mengikuti seleksi minimal terpenuhi," katanya.

Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020