Penduduk yang belum merekam ini sudah termasuk wajib KTP tambahan yaitu pelajar sudah berusia 17 tahun

Baubau, Sultra (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Baubau Sulawesi Tenggara(Sultra) mencatat hingga saat ini tercatat sebanyak 3.336 penduduk belum melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el).

Pelakasana Tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Baubau, La Ode Muslimin Hibali, Minggu di Baubau mengemukakan dari total wajib KTP 109.796 jiwa, tercatat yang telah merekam KTP-e sebanyak 106.272 jiwa.

"Wajib KTP yang sudah merekam ini sudah memiliki e-KTP, " kata Muslimin dan menambahkan dari jumlah wajib KTP yang sudah merekam itu, masih tersisa sebanyak 3.336 jiwa belum merekam.

Ia mengatakan, penduduk yang belum merekam ini sudah termasuk wajib KTP tambahan yaitu pelajar sudah berusia 17 tahun.

Muslimin menambahkan, saat ini ketersediaan blanko e-KTP tersisa 100 keping. Diakuinya dengan stok tersebut memang tidak dapat mengakomodir jumlah penduduk yang belum merekam.

"Tapi kami sudah bersurat ke Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri untuk penambahan blanko e-KTP," katanya.

Ia menjelaskan bahwa blanko KTP-e yang diminta sebanyak 2.000 keping.

Pihaknya mengimbau warga untuk segera merekam KTP-e sebagai identitas resmi penduduk, yang berlaku secara nasional, demikian Muslimin.

Baca juga: Lapas disasar Disdukcapil Baubau-Sultra lakukan perekaman KTP-e

Baca juga: Sultra termasuk pemberi layanan e-KTP terbaik

Pewarta: Abdul Azis Senong
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020