Kuala Lumpur, (ANTARA News) - Majikan Nirmala Bonat, Yim Pek Ha 40 Thn, yang divonis penjara 18 tahun sejak Kamis (27/11), diijinkan menjadi tahanan luar dengan uang jaminan sebesar 200.000 ringgit (Rp660 juta) dan sudah keluar penjara wanita Kajang, Jum`at.

Hakim Akhtar Tahir yang menjatuhkan vonis penjara memberi status tahanan luar kepada Yim Pek Ha sambil menunggu kasusnya di pengadilan tinggi (mahkamah rayuan), demikian kantor berita Bernama, Sabtu.

Suami Yim Pek Ha, Hii Ik Ting, membayar uang jaminan sebesar 200.000 ringgit ke pengadilan Kuala Lumpur, Jum`at sore sekitar 15.30.

Setelah bayar uang jaminan, Pek Ha datang ke pengadilan Kuala Lumpur jam 16.00 dengan tangan diborgol untuk menandatangani dokumen tahanan luar (ikat jamin).

Kepada kantor berita Bernama, Pek Ha menceritakan pengalamannya di penjara selama satu malam. Ia mengaku awalnya merasa takut tapi kemudian lega setelah diberikan pelayanan yang baik oleh para staf penjara.

Pek Ha mengatakan, ini merupakan kedua kalinya masuk penjara dan sebelum ini pernah ditahan selama dua bulan ketika masih diproses penyidikan. "Beberapa pegawai penjara masih kenal saya dan memberikan pelayanan baik," katanya.

Setelah menandatangani surat ikat jamin, dia dibawa lagi ke penjara Kajang untuk melengkapi prosedur dan peraturan penjara sebelum dilepaskan.

Sebelumnya, Hakim Akhtar membenarkan permohonan ikat jamin karena puas dengan kehadiran Pek Ha semasa proses pengadilan berlangsung dan tidak ada alasan untuk kabur karena punya empat orang anak kecil.

Menurut UU, terpidana punya hak untuk mengajukan banding ke pengadilan tinggi hingga ke mahkamah agung. Jaminan dinaikan menjadi 200.000 ringgit setelah Pek Ha divonis bersalah.

Hakim juga minta agar pramugari itu menyerahkan paspor dan memberikan informasi kepada pengadilan jika mau keluar Kuala Lumpur.

Pengacara Pek Ha, Jagjit Singh dan Akbardin Abdul Kadir juga sudah mengajukan banding ke pengadilan tinggi.

Majikan Nirmala Bonat ketika dalam proses persidangan di pengadilan negeri juga menjadi tahanan luar dengan ikat jamin 85.000 ringgit.

Tanggapan KBRI

Wakil Dubes Tatang B Razak ketika dimintai komentar mengatakan, sudah menduga bahwa majikan Nirmala akan berjuang terus walau sudah mendapat hukuman penjara 18 tahun kemudian mengajukan banding.

"Oleh sebab itu, KBRI juga akan terus berjuang agar keadilan yang sudah diterima Nirmala terus digenggam, bahkan pengacara Nirmala akan mengajukan gugatan ganti rugi atas penyiksaan itu ke pengadilan perdata," katanya.

Juru bicara KBRI Eka Suripto mendengar kabar itu mengatakan, prihatin dan sedih tapi tetap menghormati undang-undang Malaysia yang membolehkan tahanan luar dengan ikat jamin walau sudah divonis penjara tapi kemudian naik banding.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008