Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja, di Manokwari, Sabtu, mengutarakan pelantikan anggota baru pada pergantian antarwaktu (PAW) atas anggota Bawaslu Papua Barat berinisial AN itu akan segera dilaksanakan paling lambat Februari 2020.

Manokwari (ANTARA) - Seorang Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Papua Barat dicopot karena terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja, di Manokwari, Sabtu, mengutarakan pelantikan anggota baru pada pergantian antarwaktu (PAW) atas anggota Bawaslu Papua Barat berinisial AN itu akan segera dilaksanakan paling lambat Februari 2020.

"Beliau saat ini sudah menjalani putusan pengadilan, sudah ada putusan inkrah dan kami sudah menerima salinannya. Maka dari itu kami melakukan PAW," kata Rahmat.
Baca juga: Bawaslu ingatkan ASN Papua Barat netral pada Pilkada 2020

Pada hari ini, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI itu, melakukan verifikasi terhadap tiga orang calon pengganti AN. Verifikasi dilaksanakan di salah satu hotel di Manokwari.

Pada verifikasi ini, ujar Bagja, pihaknya hanya ingin memastikan bahwa calon pengganti AN ini memenuhi seluruh persyaratan sebagai anggota Bawaslu.

"Ini bukan fit and proper test lo ya. Ini hanya sekadar untuk memastikan bahwa yang bersangkutan benar-benar fit. Artinya dia bukan anggota partai dan lain sebagainya," ujar Bagja lagi.

Ia memastikan, fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan akan segera dilaksanakan. Selanjutnya Bawaslu RI akan menggelar pleno untuk menetapkan nama pengganti AN.

"Pleno kami laksanakan di Jakarta. Termasuk pelantikannya. Setelah itu yang bersangkutan kembali ke daerah untuk menjalankan tugas," ujarnya lagi.
Baca juga: Bawaslu antisipasi panwascam titipan calon kepala daerah

Ia mengakui, proses PAW ini cukup lambat karena di awal proses ini ada kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan.

Pewarta: Toyiban
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020