Kotabaru (ANTARA News) - Polisi berhasil mengamankan seditnya 10 ton atau 10.000 liter solar ilegal di Perairan Tanjung Dewa Kelumpang Tengah, Kotabaru, Kalimantan Selatan, Kamis sekitar pukul 17.00 WITA.
Jajaran Mapolres Kotabaru mengamankan solar itu dari dua kapal, KM SPT dan KM IRJ yang masing-masing membawa 5 ton atau sekitar 5.000 liter solar.
"Dua kapal tersebut tertangkap oleh Operasi Dian Intan," ujar Kapolres Kotabaru, Ajun Komisaris Besar Polisi, Hersom Pribadi, melalui Kabag Ops, AKP Joko Sulistio, Jumat.
Nahkoda dua kapal itu yakni Bhi (25) warga Jalan Neolayan Kotabaru Hilir dan Spn (45) warga Jalan Hasanuddin, Kotabaru Hulu juga ditahan.
Menurut keterangan nahkoda, solar ilegal yang dibawa dari Balikpapan itu rencananya akan disalurkan kepada pelanggannya di Kotabaru.
"Kini barang bukti dua kapal bersama barang muatannya diamankan di Pelabuhan KPPP Kotabaru, Jalan Pangeran Indra Kkesuma Negara Kotabaru," ujarnya.
Sebelumnya, Mapolres Kotabaru juga berhasil mengamankan sekitar 65 ribu ton solar yang diduga ilegal di Perairan Geronggang, Kelumpang Tengah, Kamis dini hari sekitar pukul 01:00 WITA.
"Selain kapal kayu LJ dan BBM solar, kami juga mengamankan pemilik barang tersebut H Ey (40) dan tujuh orang anak buah kapal (ABK) LJ," kata Joko.
Solar tersebut merupakan hasil penyelewengan ("kencingan") dari kapal tugboat asal Balikpapan di Perairan Selat Makassar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat pasar 55 dan atau pasat 53 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas.
(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008