Surat peringatan yang diberikan produsen disertai dengan pembinaan
Mataram (ANTARA) - PT Pupuk Kaltim (Persero) Wilayah Nusa Tenggara Barat akan memberikan sanksi bagi distributor dan pengecer pupuk yang menjual urea bersubsidi secara paket digabung dengan pupuk jenis lainnya sehingga memberatkan para petani.
Kepala Kantor Pemasaran Pupuk Kaltim Wilayah NTB, Slamet Mariyono, di Mataram, Jumat ,mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan surat tentang larangan penjualan urea bersubsidi dengan sistem paket, meskipun belum ada ditemukan distributor atau pengecer yang "nakal".
"Surat yang kami keluarkan empat hari lalu tersebut sebagai pengingat karena sudah ada surat-surat sebelumnya tentang larangan penjualan dengan sistem paket," katanya.
Baca juga: NTB dapat tambahan kuota urea bersubsidi 8.000 ton
Ia menjelaskan pengecer adalah tanggung jawab distributor, sedangkan distributor adalah tanggung jawab produsen. Apabila pengecer bersalah, tapi tidak ditegur distributor akan diberikan teguran berupa surat peringatan oleh Pupuk Kaltim selaku produsen.
"Surat peringatan yang diberikan produsen disertai dengan pembinaan. Jika terus melakukan pelanggaran hingga surat peringatan ketiga, maka akan diberikan sanksi berupa pengurangan wilayah penjualannya," ujarnya.
Slamet menyebutkan jumlah distributor yang menjadi mitra Pupuk Kaltim Wilayah NTB sebanyak 29, sedangkan jumlah kios pengecer urea bersubsidi sebanyak 1.352 lembaga. Seluruhnya tersebar di Pulau Lombok, dan Sumbawa.
Para distributor dan kios pengecer tersebut tidak hanya diawasi oleh Pupuk Kaltim, tetapi oleh seluruh anggota Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) NTB.
Baca juga: PKT NTB minta polisi kawal penyaluran pupuk bersubsidi
Pupuk Kaltim, lanjut Slamet, juga rutin memberikan pengarahan kepada seluruh distributor agar melaksanakan tugas penyaluran urea bersubsidi kepada para petani sesuai dengan standar operasional prosedur.
"Kami juga meminta mereka untuk berkoordinasi dengan kepolisian di masing-masing kabupaten/kota agar diberikan pengawalan saat mendistribusikan urea bersubsidi ke kios-kios pengecer," ucapnya pula.
Baca juga: PKT nyatakan tidak ada kelangkaan pupuk di NTB
Terkait dengan isu penjarahan pupuk di wilayah di Kabupaten Bima, Pulau Sumbawa, Slamet menegaskan bahwa hal itu tidak benar. Petani di salah satu desa hanya melakukan penghadangan truk bermuatan urea bersubsidi karena khawatir tidak mendapatkan alokasi.
Ia juga membantah tudingan dari salah satu kelompok masyarakat bahwa ada salah satu distributor di Kabupaten Bima yang diduga melakukan penjualan urea bersubsidi secara paketan, sehingga memberatkan petani.
"Sampai saat ini belum ada temuan distributor melakukan praktik penjualan urea bersubsidi secara paketan dengan pupuk jenis lainnya. Kalau penghadangan truk pengangkut pupuk memang ada, tapi tidak sampai ada penjarahan," katanya.
Baca juga: NTB minta tambahan urea bersubsidi 57 ribu ton
Pewarta: Awaludin
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020