Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menyiapkan anggaran untuk membayar jasa audit dana kampanye yang diperkirakan besarannya maksimal Rp 1,2 triliun.

Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, di Jakarta, Jumat, mengatakan dana yan dibutuhkan untuk mengaudit satu laporan dana kampanye yakni sekitar Rp 60 juta. Jika jumlah laporan dana kampanye peserta pemilu maksimal 20.000 laporan, maka dana yang dibutuhkan untuk membayar jasa audit sebesar Rp 1,2 triliun.

Namun, lanjut Hafiz, kenyataan di lapangan menunjukkan jumlah laporan yang harus diaudit lebih rendah dari 20.000 karena tidak semua partai politik memiliki kepengurusan diseluruh kabupaten/kota.

Jumlah anggaran Rp 1,2 triliun tersebut masih sebatas perkiraan. Hafiz mengatakan dana yang harus disiapkan untuk audit dana kampanye tidak sedikit. KPU harus menyediakan anggaran tersebut karena audit dana kampanye telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang pemilu legislatif.

"Ini amanat undang-undang, maka dari itu kita cari jalan keluar bagaimana agar pendanaan efisien, waktu cukup, dan tenaga cukup,"katanya.

Sementara itu, anggota KPU hingga saat ini berusaha mencari jalan keluar mengatasi kekurangan jumlah auditor untuk mengaudit laporan dana kampanye dalam waktu yang terbatas yakni 30 hari.

Hafiz menyebutkan jumlah auditor resmi yakni sekitar 700 auditor dan jumlah kantor akuntan publik yakni sekitar 400 KAP. Jumlah auditor tersebut tidak sebanding dengan jumlah laporan dana kampanye yang harus diaudit.

"Ini mungkin tidak dapat mengaudit semua. Harus segera dicari jalan keluar. Ini masalah yang berat," katanya.

Menurut Hafiz, KPU tidak memiliki dasar hukum agar audit dana kampanye dapat dilakukan hingga tingkat provinsi saja, sementara laporan di tingkat kabupaten/kota diaudit secara acak.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang pemilu legislatif secara eksplisit mengamanatkan audit dana kampanye peserta pemilu harus dilakukan disemua tingkatan.

Pasal 134 UU tersebut menyebutkan partai politik peserta pemilu sesuai dengan tingkatannya memberikan laporan awal dana kampanye pemilu dan rekening khusus dana kampanye kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat tujuh hari sebelum jadwal pelaksanaan kampanye dalam bentuk rapat umum.

Selain partai politik peserta pemilu, calon anggota DPD juga wajib untuk melaporkan dana kampanye.(*)

Pewarta:
Editor: Guntur Mulyo W
Copyright © ANTARA 2008