Garut (ANTARA) - Polisi menangkap enam pelaku yang dilaporkan telah melakukan tindak pidana asusila terhadap seorang gadis di bawah umur hingga akhirnya hamil di Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Para pelaku ini melakukan aksi pencabulan secara bergiliran terhadap korban," kata Kepala Polsek Malangbong AKP Abusono kepada wartawan di Garut, Jumat.

Baca juga: Pemuda di Palangka Raya terancam 15 tahun karena berbuat asusila

Ia menuturkan, para pelaku yang ditangkap yakni tiga pemuda berinisial AR, DD, dan MR, sedangkan tiga pelaku lainnya masih di bawah umur.

Mereka, lanjut dia, ditangkap di tempat berbeda setelah orang tua korban melapor ke Polsek Malangbong bahwa anaknya telah menjadi korban perbuatan asusila di Desa Skawayana dan Mekarsari, Kecamatan Malangbong pada September dan November 2019.

Baca juga: Polisi cari pelaku asusila di Kabupaten Bandung

"Kejadiannya dua kali bulan September dan November 2019, korban saat itu diajak ke rumah salah seorang pelaku," katanya.

Abusono mengungkapkan, peristiwa itu bermula ketika pelaku meminta korban untuk datang ke rumah, kemudian diajak menenggak minuman keras hingga akhirnya korban tidak sadarkan diri.

Baca juga: KPAI: Anak harus dicegah jadi korban-pelaku asusila di media sosial

"Korban ini disuruh oleh pelaku untuk meminum minuman keras jenis anggur merah, karena ada tekanan akhirnya korban meminumnya," kata Abusono.

Ia mengatakan, peristiwa yang dialami korban itu tidak diceritakan langsung kepada orang tuanya karena mendapat ancaman dari para pelaku.

Namun, kata Abusono, orang tua korban curiga terhadap perubahan badan anaknya hingga akhirnya didesak untuk mengungkapkan peristiwa yang dialaminya.

"Orang tua korban kemudian membawa anaknya untuk diperiksa, dan ternyata diketahui bahwa korban tengah hamil 2,5 bulan," katanya.

Selanjutnya, orang tua korban melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya itu ke Polsek Malangbong hingga akhirnya para pelaku ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tersangka kita kenakan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020