Lalu dilakukan penyitaan sebesar Rp2 miliar. Dana itu di luar dari rekening yang pernah diblokir oleh penyidik

Surabaya (ANTARA) - Jajaran Polda Jawa Timur menyita uang sebesar Rp2 miliar dari tangan seorang tersangka baru berinisial SW alias W yang merupakan pejabat struktural di PT Kam and Kam pada kasus investasi "MeMiles".

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda setempat di Surabaya, Jumat, mengatakan dana itu disita setelah penyidik melakukan pelacakan aliran dana dari "MeMiles" pada tersangka.

"Lalu dilakukan penyitaan sebesar Rp2 miliar. Dana itu di luar dari rekening yang pernah diblokir oleh penyidik," ujarnya.

Baca juga: Kapolda sebut keterlibatan anggota keluarga Cendana di "MeMiles"

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyatakan, tersangka SW ini diketahui sebagai pihak yang selalu melaporkan hasil pengumpulan data member pada Direktur PT Kam and Kam, Kamal Tarachan alias Sanjay.

"SW ini bagian dari perusahaan. Dia berperan melaporkan pada K atau tersangka utama terhadap hasil pengumpulan data member yang menurut sistem berdasarkan omzet nasional," ucapnya.

Selain melakukan pelaporan, kata dia, SW juga yang mendistribusikan semua reward atau hadiah setelah ditentukan oleh tersangka Sanjay.

Baca juga: Polda Jatim tetapkan tersangka baru pada kasus "MeMiles"

"Bahkan seringkali yang mendapatkan reward orang yang tidak tercantum di dalam rekaman data itu," katanya.

Mengenai sumber uang yang disita, lanjut dia, awalnya dari rekening PT Kam and Kam, namun sebelum kasus ini terungkap telah dialihkan pada orang lain

"Ini dari rekening Kam and Kam, kemudian dari laporan keuangan yang secara digital forensik ditelusuri dialihkan pada orang lain," ungkapnya.

Dengan penyitaan ini, maka Polda Jatim sudah mengumpulkan aset member "MeMiles" berupa uang tunai sebesar Rp124, 461 miliar.

Baca juga: Mulan akan diperiksa soal MeMiles, Dhani: Dia cuma diundang nyanyi

Baca juga: Polda Jatim memeriksa pejabat Kemenkumham terkait investasi MeMiles

Baca juga: Polda Jatim: Tiga figur publik konfirmasi pemeriksaan investasi bodong

Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020