Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi dalam putusan tingkat banding menghukum Urip Tri Gunawan 20 tahun penjara, karena bersalah menerima uang 660 ribu dolar AS dari pengusaha Artalyta Suryani dan melakukan pemerasan sebesar Rp1 miliar terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Glen Surya Yusuf."Majelis menjatuhkan vonis 20 tahun penjara," kata Humas Pengadilan  Tinggi Tindak Pidana Korupsi, Madya Suhardja, di Jakarta, Jumat.Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp500 juta subsidiair delapan  bulan penjara.Putusan itu diambil oleh majelis hakim yang terdiri dari Miswari  Ismijati, Madya Suhardja, As`adi Al Ma`ruf, Abdurrahman Hasan, Surya Jaya pada 27 November 2008.Dalam putusan tersebut, hakim Abdurrahman Hasan dan Surya Jaya berpendapat berbeda. "Kedua hakim menginginkan vonis seumur hidup," kata Madya.Urip dianggap layak mendapat vonis tersebut karena perbuatan melawan hukum dilakukan ketika Urip berstatus sebagai jaksa atau penegak hukum. Putusan tingkat banding itu menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Majelis Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi hanya melakukan  perbaikan pada hukuman pengganti denda, menjadi delapan bulan kurungan,  dari sebelumnya satu tahun kurungan.Urip terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang 660 ribu dolar  AS dari Artalyta Suryani dan melakukan pemerasan sebesar Rp1 miliar  terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Glen  Surya Yusuf.Urip dijerat dengan pasal 12 B dan 12 E UU nomor 31 tahun 1999  sebagaimana diubah dengan pasal 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim tingkat pertama berkeyakinan bahwa Urip dengan sengaja membocorkan proses penyelidikan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang kemungkinan menyeret pimpinan Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim.Urip terbukti membocorkan proses penyelidikan kepada Artalyta Suryani, pengusaha yang dikenal dekat dengan Sjamsul Nursalim, untuk mendapatkan  imbalan. (*) 

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008